Fihiruddin Tersangka Kasus UU ITE, Kuasa Hukum Mencari Jalan Damai
Tim kuasa hukum Fihiruddin berupaya menempuh jalan damai dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE karena menuding DPRD NTB konsumsi sabu.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kader Partai Demokrat dan Direktur LSM Logis NTB Fihiruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.
Atas dasar penetapan tersangka tersebut, tim kuasa hukum Fihiruddin kini berupaya mencari jalan alternatif untuk berdamai (Restorative Justice).
Hal tersebut disampaikan Muhammad Ikhwan selaku kuasa hukum Fihiruddin dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dikatakan kuasa hukum Fihiruddin, kasus ini merupakan perkara biasa, tidak sebesar kasus lainnya.
"Kasus ini kan hanya gengsi-gengsian saja. Bukan seperti kasus korupsi, perdata dan kasus besar lainnya," kata Muhammad Ikhwan saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Polda NTB: Fihiruddin Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Atas dasar tersebut pihak kuasa hukum Fihiruddin mencari jalan damai dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda selaku pelapor.
Diakui Muhammad Ikhwan, pihaknya sedang mencari instrumen-instrumen hukum lainnya agar mampu berdamai.
Berbeda lagi halnya bila Fihir dan Ketua DPRD NTB tidak mampu berdamai.
Muhammad Ikhwan mengatakan, klien akan menghormati dan mengikuti jalur hukum sebagaimana mestinya.
"Tetap kita jalani dan hormati proses hukum. Tapi sekali lagi kami berharap agar klien kami menemukan titik untuk berdamai," tutup Ikhwan.
Diberitakan sebelumnya, status Fihiruddin kini resmi menjadi tersangka atas dugaan kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Keterangan itu disampaikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto melalui WhatsApp, Selasa (27/12/2022).
"Perhari Senin lalu (26/12/2022), Fihiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," kata Artanto.
Naiknya sebagai Fihir sebagai tersangka dikatakan Artanto usai penyidik melakukan gelar perkara.
Kasus ini mencuat lantaran terlapor Fihiruddin menuduh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB positif menggunakan narkotika jenis sabu saat kunjungan kerja ke luar daerah.
Sehingga dari pernyataannya di grup tersebut, pimpinan DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda melapor ke Polda NTB.
Fihiruddin juga dilaporkan ke Polda NTB, pada Selasa 18 Oktober 2022.
Pelaporan terhadap Kader Partai Demokrat dan Direktur LSM Logis NTB itu dengan dugaan pencemaran nama baik dan disangkakan melanggar UU ITE.

Upaya Mediasi Gagal
Diberitakan sebelumnya, upaya mediasi antara Fihiruddin dan DPRD NTB gagal dilakukan.
Pihak pengacara tergugat Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda menolak mediasi dalam gugatan penggugat Fihiruddin di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (20/12/2022).
Hakim Mediator, Kadek Dedy Arcana, mengatakan dengan keputusan Baiq Isvie menolak mediasi, maka sidang gugatan akan berlanjut.
"Tidak menutup kemungkinan kalau mediasi ini tidak berhasil tapi di luar masih bisa. Kami hanya bisa memperpanjang mediasi, tapi jika mau berdamai," kata Kadek.
Tim Pengacara Fihiruddin, L Muh Salahuddin mengatakan dengan gagalnya mediasi tersebut maka sidang gugatan akan berjalan.
"Nanti sidang berlanjut dengan pembacaan gugatan," katanya.
Ketua Tim Pengacara Fihiruddin, M. Ikhwan mengatakan selama dua kali proses mediasi, kliennya Fihiruddin selalu datang.
Itu menunjukkan bahwa kliennya membuka ruang untuk perdamaian.
"Itu menunjukkan klien kami membuka ruang perdamaian yang disediakan hukum. Itu menjawab opini di publik yang menuduh dia tidak mau berdamai," ujarnya.

Pada faktanya, tergugat telah dua kali tidak hadir pada mediasi tersebut. Meskipun pekan lalu sempat dipanggil hakim, namun hari ini juga tergugat berhalangan hadir.
"Jadi faktanya pihak tergugat dua kali tidak hadir. Mediasi dinyatakan gagal," ujarnya, dilansir koranntb.com.
Untuk diketahui, Fihiruddin menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Baiq Isvie Rupaeda.
Itu karena laporan Baiq Isvie ke Polda NTB atas kasus ITE Fihiruddin tidak menggunakan mekanisme laporan sesama ketentuan yang berlaku.
"Mengenai prosedur laporan juga kapasitas Isvie apakah sebagai pribadi atau lembaga pimpinan dalam melapor. Pribadi tidak bisa mewakili unsur SARA dalam ITE. Kalau kelembagaan memiliki prosedur yang harusnya jelas," ujarnya.
Terkait upaya perdamaian di luar pengadilan, Ikhwan membuka ruang untuk itu.
"Saya kira semua pihak ingin berdamai. Tapi jika tidak, saya berkeyakinan klien kami akan menang pertarungan ini," katanya.
Dia juga menyoroti Polda NTB yang mengusut kasus ITE Fihiruddin, namun tidak menghadirkan saksi ITE.
"Polda pakai ahli pidana bukan ahli ITE. Penyidik dalam menyidik ITE selalu gunakan ahli pidana," ujarnya.
Sementara Fihiruddin menyayangkan ketidakhadiran Baiq Isvie Rupaeda.
"Seharusnya tergugat ada itikad baik. Ini kesannya tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sehingga patut dan layak hakim mengabulkan gugatan kita," katanya.
Sementara pengacara Baiq Isvie yang dimintai keterangan tidak berkenan untuk menjawab pertanyaan media.
(*)