Ferdy Sambo Awalnya Tak Rela Putri Candrawathi Jadi Tersangka Sampai Menyerah dengan Skenarionya

Apalagi Bharada E alias Richard Eliezer kemudian mengubah keterangannya di BAP tentang tembak-menembak di rumah Duren Tiga

Tribunnews/Jeprima
Momen saat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saling berpelukan sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). 

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Baca Selanjutnya: Ferdy sambo menyerah bongkar skenario kematian brigadir j agar putri candrawathi tak jadi tersangka

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Menyerah Bongkar Skenario Kematian Brigadir J Agar Putri Candrawathi Tak Jadi Tersangka

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved