Berita Nasional
Buntut Dugaan Suap Dana Hibah Rp7,8 Triliun, KPK Minta Khofifah dan Emil Kooperatif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak bersikap kooperatif.
TRIBUNLOMBOK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak bersikap kooperatif.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, siapa pun bisa dipanggil untuk menjadi saksi. Dalam konteks ini termasuk Khofifah dan Emil.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Jawa Timur dan wakilnya, Rabu (21/12/2022).
"Siapapun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka sehingga menjadi makin terang dan jelas," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Wakil ketua DPRD Jatim Sahat TS Tukar Uang Suap ke Dollar AS dan Singapura Sebelum Ditangkap KPK
Penggeledahan ini diduga merupakan tindak lanjut yang diambil KPK setelah mengusut kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp7,8 triliun.
Dari penggeledahan di ruang kerja Khofifah dan Emil di kantor gubernuran, KPK diketahui mengangkut sejumlah barang bukti yang menguatkan sangkaan terhadap para tersangka.
"Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara," kata Ali.
Ali Fikri juga menjelaskan mengapa tim penyidik menggeledah ruang kerja orang nomor 1 dan 2 di Jawa Timur itu.
Baca juga: Sahat Tua Simanjuntak dari Partai Golkar, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yang Ditangkap KPK
Dikatakannya, penggeledahan bisa menyasar ke mana saja. Penggeledahan dimaksudkan untuk mencari bukti guna memperkuat penyidikan yang tengah dilakukan KPK.
"Iya, dalam rangka kebutuhan penyidikan untuk mencari bukti yang diperlukan maka penggeledahan dapat dilakukan di mana saja yang diduga ada bukti perkara tersebut," kata Ali kepada Tribunnews.com.
Selain menggeledah ruang kerja Khofifa dan Emil Dardak, tim penyidik turut mengobok-obok ruang kerja Sekretaris Daerah Jatim Adhy Karyono dan kantor Sekretariat Daerah, serta BPKAD dan Bappeda Jatim, di hari yang sama.
Ali memastikan penggeledahan saat ini sudah rampung. Ia mengatakan ada sejumlah dokumen yang telah disita dari ruang kerja Sekda Jatim Adhy Karyono.
"Proses penggeledahan sudah selesai dan informasi yang kami peroleh, benar sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk penyidikan berada di ruang kerja Sekda, dan saat ini sudah diambil untuk disita sebagai barang bukti perkara tersebut," katanya.
"Pihak Setda juga akan membantu menyerahkan beberapa dokumen lain kepada penyidik," imbuhnya.
Sumber: Tribunnews.com
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.