Berita Bima

Sengketa Gaji Eks Karyawan PDAM Bima, Pemda Ngaku Dilematis

Pemerintah Kabupaten Bima akhirnya buka suara, soal sengketa gaji 50 eks karyawan PDAM Bima. 

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
ISTIMEWA
Sengketa Gaji Eks Karyawan PDAM Bima, Pemda Ngaku Dilematis - kolase foto kondisi aset PDAM Bima yang disegel eks 50 karyawan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pemerintah Kabupaten Bima akhirnya buka suara, soal sengketa gaji 50 eks karyawan PDAM Bima. 

Juru bicara yang juga Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak PDAM membicarakan hal ini.

Suryadin mengungkap, penyelesaian persoalan di PDAM ini dilematis. 

Dalam penyertaan modal, Pemerintah Kabupaten Bima tidak bisa menggelontorkan APBD untuk pembayaran gaji karyawan. 

Baca juga: Tak Digubris, 50 Eks Karyawan PDAM Bima Ancam Bakar Kantor, Tuntut Gaji Dibayarkan

Sedangkan yang menjadi tuntutan karyawan, ialah pembayaran gaji. 

Kemudian untuk solusi lain misalnya lanjut Suryadin, PDAM dipailitkan maka dimungkinkan. 

Akan tetapi syaratnya, aset yang dimiliki PDAM sudah harus dilegalisasi. 

Pada faktanya, tidak semua aset yang dimiliki PDAM telah dilegalisasi sehingga tidak bisa dijual dan dipailitkan. 

Baca juga: Direktur PDAM Bima Mengaku Belum Punya Solusi untuk Bayar Gaji 50 Eks Karyawan

"Dilematisnya pemerintah sebagai pemilik modal itu," kata pria yang akrab disapa Yan ini. 

Langkah yang paling rasional adalah kata Yan, memberikan waktu pada manajemen PDAM untuk lakukan upaya pengelolaan, restrukturisasi dan penyehatan pada PDAM. 

Sehingga gaji karyawan bisa dibayarkan. 

"Kita sekarang kasi uang ke PDAM, digunakan untuk bayar gaji karyawan. Nanti pemerintah salah, karena penggunaan APBD untuk bayar gaji tidak diatur," tegasnya lagi. 

Untuk itu ia meminta waktu kepada seluruh pihak, agar pemilik modal dan perusahaan bisa mengambil langkah-langkah strategis dan diatur secara sistematis. 

"Karena ini menggunakan uang negara," tandasnya. 

Lalu sampai berapa lama waktu penyelesaian ini ditargetkan Pemda Kabupaten Bima? 

Yan mengaku tidak bisa memastikan, karena perlu mempertimbangkan prinsip kehati-hatian. 

"Jangan sampai penyaluran uang negara berdampak pada pemerintah sebagai pemilik modal," ujarnya. 

"Tapi pemerintah komit laksanakan putusan pengadilan tersebut dan sekarang sedang dibahas," pungkas Yan.

Pada berita sebelumnya, 50 eks karyawan PDAM Bima menuntut pembayaran gaji selama 29 bulan yang ditunggak. 

Tuntutan ini telah dimenangkan 50 karyawan tersebut di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, hingga berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Namun hingga saat ini putusan tersebut tak kunjung dilaksanakan PDAM, karena 50 eks karyawan masih belum menerima satu rupiah pun haknya.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved