Klarifikasi Pemprov NTB Soal Serapan APBD NTB 2022 Masih Rendah Meski Sudah Akhir Tahun
Rendahnya serapan anggaran atau jomplangnya realiasi keuangan dengan realisasi fisik tersebut tidak disebabkan oleh melempemnya kinerja OPD
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Jumlah serapan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Nusa Tenggara Barat (NTB) masih terbilang rendah.
Hingga periode 31 November 2022, realisasinya hanya sebesar 63,16 persen dari target 90 persen.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Asisten III Setda NTB Wirawan Ahmad tak menampik data tersebut.
Namun, Wirawan Ahmad mengaku rendahnya serapan anggaran atau jomplangnya realiasi keuangan dengan realisasi fisik tersebut tidak disebabkan oleh melempemnya kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Dari aspek fisik sudah terealisasi 77,87 persen dan keuangan 63,16 persen. Mengapa ada deviasi antara realisasi fisik dan keuangan? karena memang ada kegiatan-kegiatan yang sudah dikerjakan masih dalam proses pembayaran," jelas Wirawan Ahmad saat ditemui pada Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Daftar OPD Pemprov NTB dengan Serapan APBD 2022 Tertinggi hingga yang Masuk Kategori Merah
Dirinya mengaku optimis, untuk kegiatan yang dibiayai melalui Dana Transfer (perimbangan) baik Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) Dana Bagi Hasil (DBH) itu dipastikan akhir tahun 'clear', pengerjaan fisik semua akan terbayarkan.
"Artinya antara realisasi fisik dan keuangan tidak ada deviasi yang signifikan. Sesuai dengan apa yang direncanakan," cakapnya.
Namun, Wirawan Ahmad tak mengelak, yang mungkin sedikit bermasalah adalah kegiatan-kegiatan yang dananya bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pasalnya, hingga November 2022, realisasi PAD NTB baru 72, 83 persen. Target realisasi PAD 100 dinilainya amat sulit.
"Makanya ada kegiatan yang bersumber dari PAD namun belum bisa dibayarkan karena PAD tidak teralisasi 100 persen," jelasnya.
"Tapi ini kan sudah ada mekanismenya yakni pembayaran 70-30, dan tentu menjadi kewajiban Pemprov NTB untuk menunstaskan pembayaran pada 2023," imbuhnya.
Wirawan Ahmad kembali menegaskan, masih adanya deviasi antara realisasi fisik dan keuangan, tidak disebabkan karena faktor rendahnya kinerja masing-masing OPD untuk merealisasikan target belanja.
Tetapi lebih kepada menyesuaikan diri dengan ketersediaan anggaran, terutama yang bersumber dari PAD.
Lepas dari itu, untuk kegiatan-kegiatan lain yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) baik Dana Dekonsentrasi maupun Dana Tugas Perbantuan, Pemprov NTB optimis bahwa kegiatan tersebut akan terealisasi baik fisik maupun keuangan.