Cek Hasil Seleksi PPS Pemilu 2024: Daftar Tugas dan Wewenang, Masa Kerja, Rincian Honor
Calon peserta harus membuat akun di siakba.kpu.go.id yang bisa juga bisa digunakan untuk mengecek hasil seleksi PPS Pemilu 2024
TRIBUNLOMBOK.COM - Segera cek hasil seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di infopemilu.kpu.go.id.
Pendaftaran seleksi PPS Pemilu 2024 sudah dibuka sejak 18 Desember 2022 dan akan ditutup pada 27 Desember 2022.
Sebelum mendaftar, cek tugas dan wewenang PPS, rincian honornya serta masa kerja.
Untuk mendaftar, calon peserta harus membuat akun di siakba.kpu.go.id yang bisa juga bisa digunakan untuk mengecek hasil seleksi PPS Pemilu 2024.
Selain itu pendaftar juga bisa melihat pengumuman yang akan disampaikan KPU Kabupaten/Kota tempat peserta mendaftar.
Baca juga: KPU NTB Akan Rekrut 3.498 PPS Pemilu 2024, Berikut Tahapan, Cara Daftar SIAKBA, dan Honornya
PPS Pemilu 2024 akan mendapatkan honor dengan rincian Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan dan Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan.
Menurut jadwal, usai pendaftaran dilanjutkan dengan proses penelitian administrasi calon anggota PPS pada 19-29 Desember 2022.
Jadwal Seleksi PPS Pemilu 2024
Berikut ini jadwal lengkap seleksi PPS Pemilu 2024
Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS:
18 - 22 November 2022
Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS:
18 - 27 November 2022
Penelitian administrasi calon anggota PPS:
19 November 2022 - 29 Desember 2022
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS:
30 Desember 2022 - 1 Januari 2023
Seleksi tertulis calon anggota PPS:
2 - 4 Januari 2023
Pengumuman hasil seleksi tes tertulis calon anggota PPS:
5 - 7 Januari 2023
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS:
30 Desember 2022 - 7 Januari 2023
Wawancara calon anggota PPS:
8 - 10 Januari 2023
Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS:
11 - 16 Januari 2023
Penetapan anggota PPS:
13 Januari 2023
Pelantikan anggota PPS:
17 Januari 2022
Masa kerja PPS:
17 Januari 2023 - 4 April 2024
Tugas PPS Pemilu 2024
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tertuang tugas, wewenang, dan kewajiban dari anggota PPS Pemilu 2024 pada Pasal 18.
1. Mengumumkan daftar pemilih sementara;
2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
Baca juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran PPS dan PPK Pemilu 2024: Rincian Honor dan Masa Kerja
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);
5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK;
6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya;
7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas PPS tersebut dilaksanakan dengan, sebagai berikut:
1. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
5. Melaporkan nama anggota KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara; dan
8. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Wewenang PPS
Dalam melakukan tugasnya, PPS memiliki kewenangan sebagi berikut.
1. Membentuk KPPS;
2. Mengangkat Pantarlih;
3. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap;
4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPS
1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
7. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPS Pemilu 2024 Melalui Login di Link siakba.kpu.go.id
Syarat Daftar PPS Pemilu 2024
1. Warga Negara Indonesia
2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
7. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
8. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Daftar Dokumen Pendaftaran PPS Pemilu 2024
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
6. Daftar Riwayat Hidup
7. Pas Foto Berwarna 4x6
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id.
Pendaftar juga bisa mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id
Baca juga: Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024: Login siakba.kpu.go.id, Simak Persyaratannya
Cara Login Akun siakba.kpu.go.id
1. Buat akun bagi yang belum memiliki akun dengan cara register di halaman login siakba.kpu.go.id/register atau klik di sini
2. Saat pendaftaran, ketik nama lengkap sesuai KTP.
3. Masukkan alamat email yang masih aktif.
4. Masukkan nomor NIK.
5. Buat password baru.
6. Konfirmasi password.
7. Centang halaman konfirmasi 'saya bukan robot.'
8. Klik REGISTER.
9. Konfirmasi akun melalui alamat email.
10. Setelah memiliki akun, calon pendaftar masuk ke halaman login siakba.kpu.go.id/login atau klik di sini
11. Ketik alamat email.
12. Ketik password.
13. Klik LOGIN.
14. Selesai.
(TribunLombok.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/pemilihan-petugas-kpps-di-kota-mataram-melaksanakan-pemungutan-suara.jpg)