Berita Lombok Timur

Bupati Lombok Timur Tentukan Nasib Honorer Pada 2023 Mendatang Lewat Skema PPPK

Semua kategori honorer di Lombok Timur, baik tenaga kesehatan maupun tenaga guru akan diupayakan diangkat lewat PPPK

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Bupati Lombok Timur H M Sukiman Azmy saat ditemui Selasa (20/12/2022). Semua kategori honorer di Lombok Timur, baik tenaga kesehatan maupun tenaga guru akan diupayakan diangkat lewat PPPK. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur mengupakan penyelesaian nasib tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.

Tenga honorer di Lombok Timur berpeluang diajukan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2023 mendatang.

Hal itu ditegaskan Bupati Lombok Timur H M Sukiman Azmy.

Sukiman mengaku Pemkab Lombok Timur telah melakukan rapat dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait persolan tenaga honorer di Lombok Timur untuk diajukan menjadi PPPK.

Baca juga: 507 Honorer NTB Lulus Seleksi PPPK Tapi Belum Terima SK, Komisi V DPRD NTB Akan Panggil BKD

"Kami sudah rapat dengan Kemenpan RB, Insyaallah persolan honorer P3K ini akan tuntas pada 2023," ucapnya setelah dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).

Honorer yang diupayakan untuk diangkat menjadi PPPK ini, kata dia, bukan hanya honorer yang sudah lulus passing grade saja.

Namun semua kategori honorer di Lombok Timur, baik tenaga kesehatan maupun tenaga guru.

Baca juga: Tuntut Kejelasan Status PPPK, Nasib 507 Guru Honorer di NTB Menunggu Kejelasan

"Semuanya, baik yang lulus passing grade, yang tidak lulus passing grade, P2, P3, semuanya akan kita tuntaskan. Terutama yang dua ini, kesehatan dan guru ini," demikian Bupati.

Permasalahan tentang banyaknya honorer pada tahun 2022 ini menjadi pekerjaan rumah Pemda Lombok Timur.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved