Pilkada 2024

KPU Kota Bima Uji Publik 2 Rancangan Dapil dan Kursi Anggota DPRD untuk Pemilu 2024

Uji publik rancangan penataan dapil dan kursi untuk Pemilu 2024, digelar KPU Kota Bima. 

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
KPU Kota Bima Uji Publik 2 Rancangan Dapil dan Kursi Anggota DPRD untuk Pemilu 2024 - Uji publik yang digelar KPU Kabupaten Bima, Kamis (15/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Uji publik rancangan penataan Dapil dan kursi untuk Pemilu 2024, digelar KPU Kota Bima. 

Ada 2 rancangan Dapil yang diuji publik oleh KPU, yang akan ditanggapi masyarakat. 

Ketua KPU Kota Bima, Mursalin dalam sambutannya menyampaikan, 2 rancangan  Dapil yang telah disusun yakni pertama sama dengan Dapil pada Pemilu 2019 lalu. 

"Ada tiga Dapil seperti Pemilu tahun 2019 lalu, sama," katanya, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: 78 Calon Anggota PPK Ikuti Tes Wawancara, KPU Kota Bima Tetapkan Sistem Shift

Sedangkan untuk rancangan Dapil kedua, terdiri dari 5 Dapil yang mana Dapil 1 diletakkan pada pusat pemerintahan yakni di Kecamatan Mpunda. 

Dapil 2 pada rancangan kedua, ada di Kecamatan Rasanae Barat, Dapil 3 di Kecamatan Asakota, Dapil 4 Kecamatan Raba dan Dapil 5 Kecamatan Rasanae Timur. 

Mursalin mengatakan, dalam uji publik ini pihaknya akan menerima dan menampung semua usulan atau saran yang diberikan seluruh pihak. 

Hasil dari uji publik ini lanjutnya, akan diteruskan ke KPU RI melalui KPU Provinsi NTB.

Baca juga: KPU Kota Bima Tetap Usulkan 3 Dapil Meski Ada Usulan Penambahan dari Parpol

"Terima kasih banyak atas kehadiran semuanya, segala kekurangan kami penyelenggara mohon maaf," ujarnya. 

Sementara itu, akademisi Ilyas Sarbini yang hadir dalam uji publik ini menyampaikan, pembentukan Dapil besar atau kecil, akan sangat menentukan ke depannya. 

Ia menyarankan, jika pun nantinya ada usulan perubahan Dapil maka harus disertai alasan dan argumentasi yang jelas. 

Seperti, masalah yang ada pada Dapil sebelumnya sehingga hal tersebut membutuhkan solusi seperti perubahan Dapil. 

Maka alasan-alasan dan argumentasi tersebut, harus disampaikan secara konkret dan dilampirkan dalam usulan Dapil. 

"Saran saya, inventarisasi masalah harus terlampir bersama usulan sebagai penguat terhadap argumen untuk perubahan Dapil," pungkasnya. 

Untuk diketahui, usulan perubahan Dapil di Kota Bima telah mencuat sejak beberapa bulan terakhir. 

Partai yang sudah mengusulkan secara resmi ke KPU Kabupaten Bima, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan usulan pemekaran Dapil.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved