Bongkar Perdagangan Orang dengan Korban Anak, Polda NTB Buru 2 Pelaku di Arab Saudi
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB memburu 2 orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Arab Saudi.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan (dua dari kiri) didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (dua dari kanan), dalam keterangan pers, Selasa (13/12/2022).
Alhasil, ketika korban dipulangkan, IS juga turut ditangkap di Jakarta Timur.
IS ditangkap beserta 32 paspor lainnya yang diduga akan digunakan untuk keberangkatan imigran gelap lainnya.
Kini pelaku IS dikenakan pasal pasal 6, pasal 10, pasal 11 Juncto pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 penjara.
Selain itu pelaku juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
(*)
