Berita Viral

Prajurit TNI Wanita Ngaku Dirudapaksa Paspampres, Panglima TNI: Suka Sama Suka, Masuk Tindak Asusila

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membantah adanya dugaan pemerkosaan Paspampres terhadap prajurit TNI wanita. Menurutnya, keduanya suka sama suka.

Editor: Irsan Yamananda
Capture Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat rapat soal penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membantah adanya dugaan pemerkosaan Paspampres terhadap prajurit TNI wanita. Menurutnya, keduanya suka sama suka. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Publik tengah heboh membahas dugaan rudakapsa yang dilakukan oleh anggota Paspampres Mayor Inf berinisial BF terhadap perwira pertama Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad.

Anggota Paspampres itu diduga merudapaksa prajurit TNI wanita pada bulan November 2022 di Bali.

Berdasarkan pengakuan dari terduga korban, dugaan pemerkosaan anggota Paspmpres terhadap prajurit TNI wanita itu terjadi ketika mereka tengah melaksanakan tugas pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi G20.

Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom TNI).

Hal itu diungkapkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Menurutnya, BF telah diperiksa dan ditahan oleh Puspom TNI.

BF kini telah ditahan di Markas Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya).

"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," kata Andika kepada wartawan usai melepas Satgas Mantime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) sore seperti dikutip dari Kompas.

"Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka)," tambahnya.

Sebelumnya, BF sudah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," terang Andika.

Selain ditahan, BF juga sudah dipecat dari kesatuannya.

Andika menambahkan, Mayor Infanteri BF juga telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: 14 Kasus Baru HIV/AIDS Tahun 2022, Ada yang Terinfeksi Setelah Jadi Korban Rudapaksa

"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved