Kasus Narkoba NTB

Jual Sabu Demi Anak yang Berulang Tahun, Seorang Residivis Ditangkap Polisi

"S diamankan beserta barang bukti 7 gram narkotika jenis sabu," ungkap kasat hari ini Jumat, (9/12/2022) di Praya.

Penulis: Sinto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
DOK TIM COBRA SAT RESNARKOBA POLRES LOMBOK TENGAH
Jual Sabu Demi Anak yang Berulang Tahun, Seorang Residivis Ditangkap Polisi - Aksi tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah saat melakukan penangkapan pelaku inisial S (43) yang akan menjual sabu pada Rabu (7/12/2022) sekitar pukul 19.00 WITA di Kecamatan Praya Timur. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Seorang pria yang nekat jual sabu demi membeli kado untuk ulang tahun anaknya, ditangkap tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah di Kecamatan Praya Timur. 

Kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku inisial S (43), warga Kabupaten Lombok Timur yang akan beraksi di wilayah hukum Polres Lombok Tengah pada Rabu (7/12/2022) sekitar pukul 19.00 WITA di Kecamatan Praya Timur.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian dalam keterangan resmi mengatakan, terduga merupakan residivis dan ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat serta penyelidikan polisi.

"S diamankan beserta barang bukti 7 gram narkotika jenis sabu," ungkap kasat hari ini Jumat, (9/12/2022) di Praya.

Baca juga: Petani di Sumbawa Diringkus Polisi karena Simpan Narkoba Seberat 0,37 Gram

Barang haram tersebut disembunyikan dalam sebuah amplop warna putih dan selembar tisu yang dibawanya saat akan melakukan transaksi. 

"Saat kami geledah, terduga tidak dapat mengelak ketika sebuah amplop yang dibawanya berisikan sabu yang akan dijual kita temukan," tutur Hizkia. 

Tidak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu HP Samsung, satu buah dompet coklat dengan uang sejumlah Rp12 ribu.

Terdapat pula korek api dan serangkaian alat hisap yang berhasil ditemukan di rumah terduga di Kabupaten Lombok Timur pada waktu dilakukannya pengembangan. 

Baca juga: Polda NTB Amankan 2,8 Kilogram Sabu dan 10 Tersangka Selama Bulan November 2022

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini terduga berikut barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Lombkok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved