Petani di Sumbawa Diringkus Polisi karena Simpan Narkoba Seberat 0,37 Gram

Petani di Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) diringkus polisi tanpa perlawanan. Dia tertangkap memiliki narkoba jenis sabu.

Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Sirtupillaili
Dok.Polres Sumbawa
Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Lape, Kabupaten Sumbawa ditangkap polisi karena memiliki narkoba, Senin (5/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Petani di Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) diringkus polisi tanpa perlawanan.

DA alias Pacek (32) yang merupakan petani asal Lape, Sumbawa diringkus Sat Narkoba Polres Sumbawa atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

DA ditangkap pada hari Senin, (05/12/22), polisi berhasil mengamankan 0,37 gram sabu-sabu.

Barang haram ini ditemukan dalam dompet DA.

Saat penggeledahan dilakukan, polisi juga menemukan alat pakai (bong), skop, pipa kaca, klip obat, gunting, korek gas, dan 2 unit handphone.

Baca juga: Polisi Amankan Lima Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Empang

Barang-barang ini ditemukan di dalam kamar terduga pelaku.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi membenarkan penangkapan tersebut.

"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan," jelas Sumardi.

Saat ini, polisi sedang mendalami darimana DA mendapatkan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya DA disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Pasal Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved