Daftar UMP dan UMK di NTB Tahun 2023, Gaji Orang Mataram Paling Tinggi
Semua pemerintah daerah (Pemda) di Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan upah minimum tahun 2023. Berikut daftar UMP dan UMK di NTB.
TRIBUNLOMBOK.COM - Semua pemerintah daerah (Pemda) di Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan upah minimum tahun 2023.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp2,3 juta.
Hari ini, Rabu (7/12/2022), masing-masing daerah di NTB juga telah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2023.
Pemda kabupaten/kota menetapkan besaran UMK berdasakan UMP yang telah diteken Gubernur Provinsi NTB Zulkieflimansyah.
Berikut ini daftar besaran upah minimum UMP dan UMK se-NTB:
- Pemprov NTB : Rp 2.371.407 (UMP)
- Kota Mataram : Rp 2.598.079
- Kabupaten Lombok Barat : Rp 2.373.194
- Kabupaten Lombok Tengah : Rp 2.367.676
- Kabupaten Lombok Timur : Rp 2.372.532
- Kabupaten Lombok Utara : Rp 2.367.323
- Kabupaten Sumbawa Barat : Rp 2.479.712
- Kabupaten Sumbawa : Rp 2.389.506
- Kabupaten Dompu : Rp 2.369.310
- Kabupaten Bima : Rp 2.400.833
- Kota Bima : Rp 2.425.030
Baca juga: RESMI! UMK Lombok Timur Tahun 2023 Naik 9 Persen, Lebih Tinggi dari UMP NTB
Dari 10 kabupaten/kota yang sudah menetapkan UMK, tiga kabupaten besaran UMK-nya di bawah UMP NTB yang ditetapkan gubernur.
Diantaranya UMK Kabupaten Lombok Tengah dengan selisih Rp 3.731 dibandingkan UMP NTB.
Kemudian UMK Kabupaten Lombok Utara punya selisih Rp 4.084 dibandingkan UMP NTB.
Serta UMK Kabupaten Lombok Dompu selisih sebesar Rp 2.097 dibandingkan UMP NTB.
Sedangkan besara UMK Kota Mataram menjadi UMK paling besar dengan angka Rp 2,5 juta.
UMK Kota Mataram memiliki selisih lebih besar Rp 226.672 dibandingkan UMP NTB.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi menjelaskan, tiga kabupaten perhitungan UMK di bawah nilai UMP.
Berdasarkan aturan, kabupaten/kota tidak boleh menetapkan nilai UMK lebih kecil dibandingkan nilai UMP.
Sehingga upah minimum yang berlaku di daerah tersebut mengacu pada UMP NTB.
"Sesuai ketentuan, UMK yang hasil perhitungannnya di bawah UMP, maka besaran UMK tersebut akan ditetapkan sama dengan besaran UMP 2023," katanya.
(*)