Rancangan KUHP
RKUHP Tuai Kontroversi, Wakil Ketua DPR RI Tak Akan Temui Pendemo: Kita Masih Ada Kegiatan Lain
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus memutuskan bahwa pihaknya tidak akan menemui para demonstran yang menentang pengesahan RKUHP.
TRIBUNLOMBOK.COM - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI.
Pengesahan RKUHP itu terjadi dalam rapat paripurna DPR RI pada hari Selasa (6/12/2022).
Wakil Kedua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjadi pimpinan Rapat Paripurna tersebut.
Selain itu, terlihat juga Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dan Rachmat Gobel mendampingi Dasco.
Ketiganya berada di meja pimpinan.
Pengesahan RKUHP ini diwarnai oleh banyak kontroversi.
Pasalnya, ada aksi walk out dari anggota DPR RI dalam rapat tersebut.
Anggota yang dimaksud berasal fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis.
Debat panas juga sempat terjadi antara Iskan Qolba Lubis dan pimpinan sidang Dasco.
Iskan Qolba Lubis kemudian memutuskan untuk keluar dari ruang sidang.
Rapat Paripurna DPRi RI lalu dilanjutkan oleh tanggapan pemerintah.
Pihak pemerintah diwakili oleh Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat tersebut.
Yasonna memaparkan urgensi dari hadirnya RKUHP buatan anak bangsa.
Selesai Yasonna memberikan tanggapan, Dasco meminta persetujuan agar RKUHP disahkan menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Masyarakat Tolak KUHP Jadi UU, Menkumham Yasonna Laoly: Silakan Gugat ke MK
"Selanjutnya kami menanyakam kembali kepada seluruh peserta sidang apakah rkuhp dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab peserta rapat seperti dikutip dari Tribunnews.
Pimpinan DPR Tak Mau Temui Pendemo
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus memutuskan bahwa pihaknya tidak akan menemui para demonstran yang melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022) siang.
Adapun demonstrasi rencananya dilakukan setelah DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada rapat paripurna yang digelar, Selasa.
"Sementara tidak, karena kami sudah sahkan. Biar selanjutnya ini berproses," kata Lodewijk ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Lodewijk melanjutkan, DPR mengajak masyarakat yang tidak puas dengan RKUHP untuk menempuh langkah-langkah hukum.
Misalnya, dengan cara mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi biarkan mereka lanjut, kita juga masih ada kegiatan-kegiatan yang lain," ujar dia.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menambahkan bahwa proses pembahasan RKUHP sudah berlangsung lama.
Menurut dia, payung hukum ini juga sudah ditunggu puluhan tahun lamanya.
"Ini kan prosesnya sudah sangat panjang, bayangkan 59 tahun kita tertunda, tertunda, tertunda," katanya.
Berkaca hal itu, Lodewijk tak sepakat jika ada yang beranggapan bahwa DPR dan Pemerintah kurang sosialisasi soal RKUHP.
Mengingat, lanjut Lodewijk, proses pembahasan dinilai sudah sangat panjang.
Baca juga: Draf RKUHP Atur Pidana Penyebar Berita Hoaks, Penjara 6 Tahun & Denda Rp500 Juta
"Kalau dikatakan kurang sosialisasi, sebenarnya tidak," pungkasnya.
Sebagai informasi, demonstrasi rencananya kembali akan dilakukan di depan Gedung DPR pada Selasa siang.
Dalam edaran demonstrasi yang diterima, pihak yang akan melakukan demonstrasi adalah Koalisi Masyarakat Sipil.
Dalam edaran, demo rencana dilakukan pada Selasa pukul 13.00 WIB.
Demonstrasi ini sebagai bentuk penolakan masyarakat terhadap pengesahan RKUHP.
Demonstrasi ini bertemakan "Berkemah di Depan Rumah Wakil Rakyat karena Demokrasi Darurat" seperti dikutip dari Kompas.
(Tribunnews/ Kompas)