Berita Mataram

2 Emak-emak di Mataram Kepergok Simpan Sabu Dalam Bra, Hasil Jualannya Dipakai untuk Uang Saku Anak

2 IRT di Mataram mengaku hasil jualan narkoba jenis sabu ini dipakai untuk uang saku anak

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Dua terduga IRT N (kiri) dan M (kanan) yang diamankan oleh Polresta Mataram usai kedapatan berjualan sabu di rumahnya di Wilayah Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram, Mapolresta Mataram, Senin (5/12/2022). 

Untuk melabui petugas saat pengungkapan, barang bukti berupa sabu tersebut di sembunyikan di dalam pakaian dalam.

Namun akhirnya setelah dilakukan penggeledahan badan petugas Polwan, ditemukan dompet kecil yang didalamnya berisi sabu terbungkus klip.

Baca juga: Polresta Mataram Tangkap Anggota Dewan Lombok Barat yang Hendak Beli Sabu di Kebun

Selain barang bukti sabu 5 gram yang berisi dalam 10 klip diamankan pula sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.

"Hasil test urinenya positif metamfetamin (sabu), juga sejumlah uang tunai diamankan saat kejadian," imbuhnya.

Dua IRT ini dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Upaya yang kami lakukan ini semoga dapat meminimalisir peredaran Narkoba menjelang Natal dan tahun baru agar tercipta Kondusifitas di wilayah Kota Mataram," pungkas Mustofa.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved