Berita Mataram
2 Emak-emak di Mataram Kepergok Simpan Sabu Dalam Bra, Hasil Jualannya Dipakai untuk Uang Saku Anak
2 IRT di Mataram mengaku hasil jualan narkoba jenis sabu ini dipakai untuk uang saku anak
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua ibu rumah tangga (IRT) asal Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram terjaring operasi pemberantasan narkoba.
Dua ibu rumah tangga tersebut sebelumnya sempat menyimpan barang bukti narkotika sabu di pakaian dalamnya.
Usai ditangkap, mereka mengaku hasil jualan narkoba ini dipakai untuk uang saku anak.
"Saya pakai untuk uang jajan anak saya yang masih kecil," pengakuan N (59) menjawab interogasi Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Operasi Jelang Natal dan Tahun Baru, Polresta Mataram Sita 100,8 Gram Sabu dan Tangkap 12 Tersangka
N menjalankan usaha jualan barang haram itu lantaran sudah biasa melihat tetangganya berbisnis serupa.
Akhirnya N pun ikut-ikutan berjualan sabu dengan harga harga Rp100 ribu setiap paketnya.
Saat ditangkap, N sudah menjual sabu sebanyak 5 paket.
"Dari 5 paket, saya dapat untung Rp100 ribu, karena 5 paket itu saya beli seharga Rp400 ribu di orang sebelumnya," tutur N.
Beda cerita dengan M(43), IRT lain yang juga ikut terciduk karena menjual sabu.
M menuturkan dirinya hanya diperintahkan untuk menyimpan tanpa menjual.
Kronologi Penangkapan
N dan M diamankan pada Selasa (29/11/2022) sekitar pukul 07.30 Wita di Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram.
Keduanya diamankan serta digeledah di dua rumah di wilayah tersebut.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan, didapatkan barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu seberat 5 gram.
Untuk melabui petugas saat pengungkapan, barang bukti berupa sabu tersebut di sembunyikan di dalam pakaian dalam.
Namun akhirnya setelah dilakukan penggeledahan badan petugas Polwan, ditemukan dompet kecil yang didalamnya berisi sabu terbungkus klip.
Baca juga: Polresta Mataram Tangkap Anggota Dewan Lombok Barat yang Hendak Beli Sabu di Kebun
Selain barang bukti sabu 5 gram yang berisi dalam 10 klip diamankan pula sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.
"Hasil test urinenya positif metamfetamin (sabu), juga sejumlah uang tunai diamankan saat kejadian," imbuhnya.
Dua IRT ini dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Upaya yang kami lakukan ini semoga dapat meminimalisir peredaran Narkoba menjelang Natal dan tahun baru agar tercipta Kondusifitas di wilayah Kota Mataram," pungkas Mustofa.
(*)