100 Crosser Bakal Ikut Kejuaraan Motocross di Sirkuit Motocross 459 Lantan
Ratusan pembalap diperkirakan akan ikut dalam Kejuaraan Motocross di Sirkuit Motocross 459 Lantan, tanggal 16-18 Desember 2022.
Penulis: Sinto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Ratusan pembalap diperkirakan akan ikut dalam Kejuaraan Motocross di Sirkuit Motocross 459 Lantan, tanggal 16-18 Desember 2022.
Para pembalap ini datang dari luar dan dalam Kabupaten Lombok Tengah, termasuk pembalap nasional.
Hal tersebut dipastikan Iwan Wahyudi, selaku Seksi Pendaftaran Kerjurprov Motocross kepada wartawan TribunLombok.com, Selasa (6/12/2022).
Ia mengatakan, pembalap yang mendaftar di kompetisi bergengsi ini diperkirakan lebih dari 100 orang.
Mereka sudah menyatakan kesiapannya namun pendaftaran dilakukan pada hari H kegiatan berlangsung.
Baca juga: Mengenal MXGP, Kejuaraan Motor Cross Dunia yang Segera Digelar di Sumbawa
Diantara pembalap itu terdapat sejumlah pembalap luar daerah seperti pembalap asal Bali, Jawa Timur termasuk pembalap asal Nusa Tenggara Timur.
"Sudah 6 tim yang mengkonfirmasi akan ikut, masing masing tim dua pembalap, tetapi secara pasti berapa yang dikirim pembalapnya kita tidak tahu," ujarnya.
Menurut rencana Sirkuit Motocross 459 Lantan akan kembali dibuka antara tanggal 14 atau 15 Desember 2022 mendatang.
Saat ini sirkuit ditutup sementara karena masih dalam perbaikan.
Menyikapi semakin dekatnya pelaksanaan kegiatan, Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri mengumpulkan seluruh panitia dan kepala OPD Kabupaten Lombok Tengah.
Rapat koordinasi diikuti aparat keamanan seperti kepolisian dan Kodim 1620 di kantor bupati Lombok Tengah, Senin (6/12/2022).
Dalam rapat tersebut disebutkan dalam 2-3 hari ke depan sirkuit sudah selesai diperbaiki.
Kendati demikian, sirkuit tidak langsung dibuka untuk tes drive bagi pembalap melainkan dibuka nanti H-3 atau H-4 balapan.
Untuk memperlancar proses perbaikan, panitia dibantu aparat keamanan di desa seperti Babinsa, Babinkantibmas dan BKD serta Pol PP.
(*)