Berita Bima
Usut Pelaku Lain Dalam Korupsi Dana BOP PKBM di Bima Rp1,4 Miliar, Jaksa: Tunggu Putusan Pengadilan
Hakim memerintahkan jaksa untuk mengusut pelaku lain yang ikut terlibat dalam korupsi Dana BOP PKBM Karoko Mas yang merugikan negara Rp862 juta
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dugaan korupsi mencuat, setelah ditemukan adanya warga belajar fiktif hingga SPj fiktif, dalam penggunaan BOP selama 3 tahun tersebut.
Hasil perhitungan BPKP, kerugian negara akibat warga belajar dan SPj fiktif tersebut mencapai Rp862 juta.
Boymin diajukan ke pengadilan dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Serta, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(*)