Berita Bima

Usut Pelaku Lain Dalam Korupsi Dana BOP PKBM di Bima Rp1,4 Miliar, Jaksa: Tunggu Putusan Pengadilan

Hakim memerintahkan jaksa untuk mengusut pelaku lain yang ikut terlibat dalam korupsi Dana BOP PKBM Karoko Mas yang merugikan negara Rp862 juta

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Anggota DPRD Kabupaten Bima Boymin terdakwa kasus korupsi dana PKBM Karoko Mas di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima tahun anggaran 2017-2019 senilai Rp1,44 miliar saat digiring polisi anggota Polres Bima Kota, Jumat (28/10/2022) menuju sel tahanan. Hakim memerintahkan jaksa untuk mengusut pelaku lain yang ikut terlibat dalam korupsi Dana BOP PKBM Karoko Mas yang merugikan negara Rp862 juta. 

Dugaan korupsi mencuat, setelah ditemukan adanya warga belajar fiktif hingga SPj fiktif, dalam penggunaan BOP selama 3 tahun tersebut.

Hasil perhitungan BPKP, kerugian negara akibat warga belajar dan SPj fiktif tersebut mencapai Rp862 juta.

Boymin diajukan ke pengadilan dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Serta, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved