Pasutri di Tarakan Tega Culik Hingga Bunuh Sepupu Sendiri, Kasus Baru Terungkap 20 Bulan Kemudian
Usai membuat video tebusan, pelaku sempat berdiskusi sebelum mengirim video tersebut ke orangtua Arya. Namun, korban yang terikat mulai berontak.
TRIBUNLOMBOK.COM - Seorang pelajar SMK berinisial AG (17) di Tarakan dilaporkan hilang sejak April 2021.
Keluarga berusaha mencari keberadaan siswa SMK itu selama 20 bulan terakhir.
Kini, polisi berhasil mengungkapkan bahwa AG dibunuh dan ditemukan tewas di Tarakan.
Setelah mendengar informasi tersebut, keluarga langsung mendatangi kantor polisi.
Jenazah AG ditemukan di di Jalan Perumahan PNS, Blok D, RT 01 Kelurahan Juwata Permai, Tarakan Utara pada 30 November 2022.
Para pelaku pembunuhan sengaja menggali lubang semacam parit untuk menyembunyikan jasad korban.
Beberapa waktu kemudian, polisi mengamankan tiga orang pelaku yakni EG (23) dan istrinya, AF (22) serta MN (45).
MN merupakan sahabat EG.
Sedangkan EG dan AF diketahui sebagai sepupu korban.
Awal Mula Laporan
Kasus ini dirilis berdasarkan LP/B/405/XI/2022/SPKT/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA dimana kejadiannya melibatkan tiga pelaku masing-masing berinisial EG (23), AF (22) dan ME alias MD (45).
Kejadiannya dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K.,M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi K.A, S.T.K.,S.I.K.,M.H, kejadiannya berawal sejak April 2021 lalu.
Saat itu korban AG yang masih duduk di bangku kelas 2 di salah satu SMK Kota Tarakan dilaporkan tidak pulang ke rumah selama seminggu lebih oleh pelapor dimana pelapor juga menerima informasi dari mantan istrinya alias ibu dari AG (korban).
Kasus ini belum masuk laporannya ke pihak kepolisian saat tahun 2021 tersebut. Lalu kemudian, pada 27 November 2022 sekira pukul 11.00 WITA, kasus ini baru dilaporkan ke kepolisian.
Baca juga: Fakta Suami Bunuh Istri di Bima Terungkap saat Rekonstruksi, Sempat Termenung Pandangi Jasad Istri
Dimana, pelapor melaporkan kepada pihak Kepolisian usai mendengar informasi dari salah seorang rekan pelapor bahwa anak pelapor (AG, korban) tersebut telah dibunuh.
Oleh pelaporan yang masuk ke Polres Tarakan, Unit Reskrim Polres Tarakan langsung bergerak mencari informasi dan akhirnya menemui titik terang.
Hanya butuh waktu tiga hari, pelaku kasus pembunuhan yang terjadi pada April 2021 lalu terhadap korban berinisial AG berhasil diungkap.
“Rilis pada hari ini berkaitan dengan tindak pidana dan mengorbankan satu korban jiwa. Lokasinya di Jalan Perum PNS Belakang Blok D wilayah Kandang Ayam RT 1 Kelurahan Juata Permai Kota Tarakan,” beber Kapolres Tarakan seperti dikutip dari TribunKaltara.
Pada tanggal 30 November 2022 sekitar pukul 12.00 WITA, pihak Polres Tarakan menghubungi pelapor yang merupakan ayah korban (AG) untuk proses lebih lanjut.
“Jadi pada tanggal 30, kepolisian mengonfirmasi bahwa anak korban, benar dibunuh dan meninggal dunia kemudian dikuburkan di daerah TKP pembuhunan. Orangtua merasa keberatan dan melanjutkan pelaporan ke kepolisian,” jelas Kapolres Tarakan.
Dari tiga tersangka yang diperoleh, dimana EG (23) adalah pelaku utama kasus pembunuhan terhadap AG dan EG dibantu istirnya, AF (22) dan satu orang rekannya, MN alias MD (45).
Baca juga: Jadi Tersangka, Suami Bunuh Istri di Lambu Bima Peragakan 38 Adegan dalam Rekonstruksi
“Saat kejadian pembunuhan, korban masih duduk di bangku kelas dua SMK,” jelas Kapolres Tarakan.
Culik korban dan minta tebusan Rp 200 juta
Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi mengatakan kasus pembunuhan tersebut berawal saat EG membutuhkan uang untuk mengganti operasional Pos Kepiting milik ayahnya di TPI Kelurahan Juata Laut.
Hingga akhirnya EG berniat untuk menculik Arya yang tak lain sepupunya sendiri. Di hari yang sudah ditentukan, EG ditemani istrinya mendatangi korban.
Saat itu korban berada di kandang ayam milik keluarganya yang selama ini dikelolanya. Saat melihat remaja 17 tahun itu, EG langsung menodongkan badik dan memaksa korban masuk ke pondok.
Suami istri tersebut kemudian mengikat korban di kursi. Mereka kemudian berniat untuk membuat video berisi ancaman untuk permintaan tebusan ke orangtua Arya yang tak lain tantenya sendiri seperti dikutip dari
Rencananya EG akan meminta tebusan sebesar Rp 200 juta. Ia kemudian menyuruh istrinya, AF untuk membeli tali rafia.
EG juga menelepon sahabatnya, MN untuk membantunya membuat video.
"AF lalu diminta pulang ke kediamannya di Jembatan Besi dan dipesan agar membeli tali rafia untuk menambahkan ikatan bagi korban. EG juga menelepon sahabatnya MN untuk membantunya membuat video," ujar Aldi saat dikonfirmasi, umat (2/12/2022).
Dijerat kabel dan ditusuk badik
Usai membuat video tebusan, ketiga pelaku sempat berdiskusi sebelum mengirim video tersebut ke orangtua Arya.
Namun di saat bersamaan, korban yang terikat mulai berontak. Hal tersebut membuat EG geram dan ia pun menusuk paha korban.
Melihat korban yang berusaha melawan, MN pun menghasut EG untuk menghabisi nyawa siswa SMK tersebut.
Saat itu MN mengatakan jika dilepas, maka ada kemungkinan Arya lapor polisi. Mereka pun akhirnya sepakat membunuh Arya.
Baca juga: Jadi Tersangka, Suami Bunuh Istri di Lambu Bima Peragakan 38 Adegan dalam Rekonstruksi
Mereka menjerat leher Arya serta menusuk dada kiri dengan badik untuk memastikan korban tewas.
"MN berpikir kalau korban dilepas, pasti akan melapor ke polisi, sehingga keduanya sepakat untuk membunuh korban. Leher korban pun dikalungi kabel, lalu secara bersamaan, EG dan MN menariknya berlawanan arah sampai korban tak mampu bergerak. EG bahkan menusukkan badiknya ke dada kiri korban untuk memastikannya meninggal dunia, jelas Aldi.
Lalu para pelaku membungkus mayat korban dengan terpal dan menyeretnya ke perkebunan nanas di sekitar lokasi.
Selain itu mereka menggali parit dengan kedalamaan 50 sentimeter untuk menyembunyikan mayat.
Setelah itu membersihkan TKP dan menyiram bekas darah korban untuk menghilangkan jejak.
"Merekapun menyiapkan lubang seperti parit yang digalinya dengan kedalaman 50 sentimeter untuk mengubur mayat korban. Setelah itu, keduanya membersihkan TKP. Mereka menyikat dan menyiram bekas darah korban untuk menghilangkan jejak," ungkap dia.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti kejahatan antara lain kabel kawat hitam, kursi yang diduduki korban saat peristiwa pembunuhan, tali rafia, serta pakaian yang dikenakan korban.
Para pelaku juga dijerat Pembunuhan Berencana Pasal 340 jo Pasal 338, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.
(TribunKaltara/ Kompas)