Pasutri di Tarakan Tega Culik Hingga Bunuh Sepupu Sendiri, Kasus Baru Terungkap 20 Bulan Kemudian

Usai membuat video tebusan, pelaku sempat berdiskusi sebelum mengirim video tersebut ke orangtua Arya. Namun, korban yang terikat mulai berontak.

Editor: Irsan Yamananda
DNA India
Ilustrasi Pembunuhan - Usai membuat video tebusan, pelaku sempat berdiskusi sebelum mengirim video tersebut ke orangtua Arya. Namun, korban yang terikat mulai berontak. 

Dijerat kabel dan ditusuk badik

Usai membuat video tebusan, ketiga pelaku sempat berdiskusi sebelum mengirim video tersebut ke orangtua Arya.

Namun di saat bersamaan, korban yang terikat mulai berontak. Hal tersebut membuat EG geram dan ia pun menusuk paha korban.

Melihat korban yang berusaha melawan, MN pun menghasut EG untuk menghabisi nyawa siswa SMK tersebut.

Saat itu MN mengatakan jika dilepas, maka ada kemungkinan Arya lapor polisi. Mereka pun akhirnya sepakat membunuh Arya.

Baca juga: Jadi Tersangka, Suami Bunuh Istri di Lambu Bima Peragakan 38 Adegan dalam Rekonstruksi

Mereka menjerat leher Arya serta menusuk dada kiri dengan badik untuk memastikan korban tewas.

"MN berpikir kalau korban dilepas, pasti akan melapor ke polisi, sehingga keduanya sepakat untuk membunuh korban. Leher korban pun dikalungi kabel, lalu secara bersamaan, EG dan MN menariknya berlawanan arah sampai korban tak mampu bergerak. EG bahkan menusukkan badiknya ke dada kiri korban untuk memastikannya meninggal dunia, jelas Aldi.

Lalu para pelaku membungkus mayat korban dengan terpal dan menyeretnya ke perkebunan nanas di sekitar lokasi.

Selain itu mereka menggali parit dengan kedalamaan 50 sentimeter untuk menyembunyikan mayat.

Setelah itu membersihkan TKP dan menyiram bekas darah korban untuk menghilangkan jejak.

"Merekapun menyiapkan lubang seperti parit yang digalinya dengan kedalaman 50 sentimeter untuk mengubur mayat korban. Setelah itu, keduanya membersihkan TKP. Mereka menyikat dan menyiram bekas darah korban untuk menghilangkan jejak," ungkap dia.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti kejahatan antara lain kabel kawat hitam, kursi yang diduduki korban saat peristiwa pembunuhan, tali rafia, serta pakaian yang dikenakan korban.

Para pelaku juga dijerat Pembunuhan Berencana Pasal 340 jo Pasal 338, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.

(TribunKaltara/ Kompas)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved