Pasutri di Tarakan Tega Culik Hingga Bunuh Sepupu Sendiri, Kasus Baru Terungkap 20 Bulan Kemudian

Usai membuat video tebusan, pelaku sempat berdiskusi sebelum mengirim video tersebut ke orangtua Arya. Namun, korban yang terikat mulai berontak.

Editor: Irsan Yamananda
DNA India
Ilustrasi Pembunuhan - Usai membuat video tebusan, pelaku sempat berdiskusi sebelum mengirim video tersebut ke orangtua Arya. Namun, korban yang terikat mulai berontak. 

Oleh pelaporan yang masuk ke Polres Tarakan, Unit Reskrim Polres Tarakan langsung bergerak mencari informasi dan akhirnya menemui titik terang.

Hanya butuh waktu tiga hari, pelaku kasus pembunuhan yang terjadi pada April 2021 lalu terhadap korban berinisial AG berhasil diungkap.

“Rilis pada hari ini berkaitan dengan tindak pidana dan mengorbankan satu korban jiwa. Lokasinya di Jalan Perum PNS Belakang Blok D wilayah Kandang Ayam RT 1 Kelurahan Juata Permai Kota Tarakan,” beber Kapolres Tarakan seperti dikutip dari TribunKaltara.

Pada tanggal 30 November 2022 sekitar pukul 12.00 WITA, pihak Polres Tarakan menghubungi pelapor yang merupakan ayah korban (AG) untuk proses lebih lanjut.

“Jadi pada tanggal 30, kepolisian mengonfirmasi bahwa anak korban, benar dibunuh dan meninggal dunia kemudian dikuburkan di daerah TKP pembuhunan. Orangtua merasa keberatan dan melanjutkan pelaporan ke kepolisian,” jelas Kapolres Tarakan.

Dari tiga tersangka yang diperoleh, dimana EG (23) adalah pelaku utama kasus pembunuhan terhadap AG dan EG dibantu istirnya, AF (22) dan satu orang rekannya, MN alias MD (45).

Baca juga: Jadi Tersangka, Suami Bunuh Istri di Lambu Bima Peragakan 38 Adegan dalam Rekonstruksi

“Saat kejadian pembunuhan, korban masih duduk di bangku kelas dua SMK,” jelas Kapolres Tarakan.

Culik korban dan minta tebusan Rp 200 juta

Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi mengatakan kasus pembunuhan tersebut berawal saat EG membutuhkan uang untuk mengganti operasional Pos Kepiting milik ayahnya di TPI Kelurahan Juata Laut.

Hingga akhirnya EG berniat untuk menculik Arya yang tak lain sepupunya sendiri. Di hari yang sudah ditentukan, EG ditemani istrinya mendatangi korban.

Saat itu korban berada di kandang ayam milik keluarganya yang selama ini dikelolanya. Saat melihat remaja 17 tahun itu, EG langsung menodongkan badik dan memaksa korban masuk ke pondok.

Suami istri tersebut kemudian mengikat korban di kursi. Mereka kemudian berniat untuk membuat video berisi ancaman untuk permintaan tebusan ke orangtua Arya yang tak lain tantenya sendiri seperti dikutip dari

Rencananya EG akan meminta tebusan sebesar Rp 200 juta. Ia kemudian menyuruh istrinya, AF untuk membeli tali rafia.

EG juga menelepon sahabatnya, MN untuk membantunya membuat video.

"AF lalu diminta pulang ke kediamannya di Jembatan Besi dan dipesan agar membeli tali rafia untuk menambahkan ikatan bagi korban. EG juga menelepon sahabatnya MN untuk membantunya membuat video," ujar Aldi saat dikonfirmasi, umat (2/12/2022).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved