Daftar Nominal UMP 2023: UMP Jakarta 2023 Tertinggi, Jawa Tengah Terendah di Indonesia

Kemnaker telah menginstruksikan seluruh daerah untuk pengumuman UMP 2023. Pengumuman UMP maksimal harus diumumkan Senin (28/11/2022).

Editor: Wulan Kurnia Putri
ohayo
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menginstruksikan seluruh daerah untuk pengumuman UMP 2023. Pengumuman UMP maksimal harus diumumkan Senin (28/11/2022). 

Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.

Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Sementara Pasal 7 menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Apabila hasil pengitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen.

Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, maka untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar UMP 2023: DKI Tertinggi, Jawa Tengah Terendah"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved