Daftar Nominal UMP 2023: UMP Jakarta 2023 Tertinggi, Jawa Tengah Terendah di Indonesia

Kemnaker telah menginstruksikan seluruh daerah untuk pengumuman UMP 2023. Pengumuman UMP maksimal harus diumumkan Senin (28/11/2022).

Editor: Wulan Kurnia Putri
ohayo
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menginstruksikan seluruh daerah untuk pengumuman UMP 2023. Pengumuman UMP maksimal harus diumumkan Senin (28/11/2022). 

TRIBUNLOMBOK .COM - Daftar UMP 2023 di provinsi di Indonesia.

UMP Jakarta 2023 tertinggi, sedangkan Jawa Tengah terendah di Indonesia.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menginstruksikan seluruh daerah untuk pengumuman UMP 2023.

Pengumuman UMP maksimal harus diumumkan Senin (28/11/2022).

Berdasarkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Kendati demikian, masih ada sejumlah provinsi yang belum menetapkan UMP 2023 secara resmi hingga batas waktu tersebut.

Tercatat, sudah ada 29 provinsi yang menetapkan UMP 2023.

DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi.

Berikut daerah yang sudah menetapkan UMP 2023, dari yang tertinggi hingga terendah:

  • DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
  • Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
  • Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
  • Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
  • Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)
  • Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)
  • Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)
  • Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
  • Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)
  • Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)
  • Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)
  • Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)
  • Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)
  • Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)
  • Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)
  • Sumatra Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)
  • Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)
  • Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)
  • Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)
  • Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)
  • Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)
  • Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)
  • DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)
  • Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)

Sementara 8 daerah yang belum mengumumkan UMP 2023 adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Formula penetapan UMP 2023

Upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Formulah upah minimum tersebut UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

  • UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
  • UM(t): upah minimum tahun berjalan
  • Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a

Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).

Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved