Polda NTB Jebloskan Ketua LSM Kasta ke Ruang Tahanan sebagai Tersangka Kasus UU ITE Konten Asusila
Ketua LSM Kasta NTB inisial LWH ditahan di Rutan Polda NTB sebagai tersangka kasus Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB LWH resmi ditahan oleh Polda NTB, Senin (28/11/2022).
LWH ditahan di Rutan Polda NTB sebagai tersangka kasus Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran konten asusila.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Senin (28/11/2022) membenarkan penahanan LWH tersebut.
“Nggih, kami lakukan penahanan Mas,” ucap Kombes Pol Nasrun Pasaribu ke TribunLombok.com.
Baca juga: Ketua LSM Kasta NTB Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus ITE Konten Asusila
Sebelumnya LWH telah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2022 lalu.
LWH disangka melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, LWH ditetapkan sebagai tersangka.
TribunLombok.com sebelumnya mengkonfirmasi LWH terkait penetapan tersangka tersebut pada Kamis (24/11/2022) melalui pesan WhatsApp.
Saat dikonfirmasi, LWH tidak banyak berkomentar.
“Mohon maaf sanak, tiang tidak akan komentari soal apapun yang diputuskan oleh Polda NTB,” ungkap LWH.
Baca juga: Ketua Kasta NTB Diperiksa Polda NTB Terkait Dugaan Konten Asusila, Belum Jadi Tersangka
LWH mengaku akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung pascapenetapan dirinya sebagai tersangka.
“Tiang menghormati semua proses,” tutup LWH.
Diberitakan sebelumnya, LWH dilaporkan Ketua Formapi NTB Ihsan Ramdhani beberapa waktu lalu.
Pelaporan itu terkait LWH yang menyebarkan sebuah video bermuatan asusila melalui grup WhatsApp, Lombok Tengah Maju (LTM).
(*)