Berita NTB
Ketua LSM Kasta NTB Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus ITE Konten Asusila
Ketua LSM Kasta NTB sebelumnya dilaporkan ke polisi karena menyebarkan konten asusila di grup WhatsApp
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB berinisial LWH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu membenarkan penetapan tersangka Ketua LSM Kasta NTB itu.
“Ya, Mas. Sudah sudah ditetapkan tersangka," kata Nasrun, Kamis (24/11/2022) melalui pesan instan WhatsApp.
Penetapan LWH ini melalui gelar perkara pada Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Ketua Kasta NTB Diperiksa Polda NTB Terkait Dugaan Konten Asusila, Belum Jadi Tersangka
LWH disangka melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
TribunLombok.com mengkonfirmasi LWH terkait penetapan dirinya sebagai tersangka pada Kamis (24/11/2022).
LWH tidak banyak berkomentar.
“Mohon maaf sanak, tiang tidak akan komentari soal apapun yang diputuskan oleh Polda NTB,” ungkap LWH melalui pesan WhatsApp.
LWH mengaku akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung pascapenetapan dirinya sebagai tersangka.
“Tiang menghormati semua proses,” tutup LWH.
Diberitakan sebelumnya, LWH dilaporkan Ketua Formapi NTB Ihsan Ramdhani beberapa waktu lalu.
Laporan ini tentang LWH yang menyebarkan video bermuatan asusila melalui grup WhatsApp Lombok Tengah Maju (LPM).
(*)