Stok Blangko e-KTP Kosong, Dukcapil Lombok Barat Sarankan Masyarakat Gunakan IKD

Karena blangko e-KTP sedang kosong, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lombok Barat sarankan pakai Identitas Kependudukan Digitital.

Penulis: Lalu M Gitan Prahana | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/LALU GITAN PRAHANA
Suasana kegiatan pelayanan catatan sipil di Dinas Dukcapil Kabupaten Lombok Barat, Jumat (25/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com Lalu M Gitan Prahana

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lombok Barat menyarankan bagi masyarakat yang ingin mencetak e-KTP bisa menggunakan Identitas Kependudukan Digitial (IKD).

Hal ini sesui dengan surat edaran dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI Nomor 471.13/17740/Dukcapil tanggal 18 Nopember 2022 yang berkaitan dengan kondisi stok dari blanko e-KTP.

Kemudian hal itu berdampak pada ketersediaan blangko e-KTP sejak tanggal 22 November 2022 di Dukcapali Lombok Barat kosong.

"Sehingga kami menyarankan kepada masyarakat yang ingin mencetak e-KTP bisa menggunakan Identitas Kependudukan Digital atau IKD," ujar Hendrayadi, Kamis (24/11/2022).

Dimana IKD ini dapat di unduh di playstore dengan link:https://play.google.com/store/apps/details?id=gov.dukcapil.mobile_id.

Baca juga: Cara Ganti Foto e-KTP, Simak Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi

Pendaftaran bisa dilakukan di rumah sedangkan aktivasinya dapat dilakukan di Dukcapil.

Sedangkan bagi pemohon yang tidak memiliki handphone berbasis android diberikan surat keterangan (Suket).

"Dimana Suket ini memiliki batas waktu berlaku hingga 30 Januari 2023 mendatang," lanjut Kadis Dukcapil Lombok Barat itu.

Kemudian bagi yang e-KTP nya hilang, rusak, menikah, cerai atau merubah status dan memiliki smartphone disarankan juga menggunakan IKD.

"Fungsi IKD ini sama dengan fungsi Dokumen Kependudukan lainnya, hanya saja berbentuk digital," jelas Hendrayani.

Stok Blangko e-KTP Kosong, Dukcapil Lombok Barat Sarankan Masyarakat Gunakan IKD

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved