Minggu, 10 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Cara Ganti Foto e-KTP, Simak Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi

Cara mengganti foto di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP menjadi buruan sebagian besar masyarakat Indonesia.

Tayang:
Editor: Wulan Kurnia Putri
jatim.tribunnews.com
ILustrasi KTP 

TRIBUNLOMBOK.COM - Cara mengganti foto di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP menjadi buruan sebagian besar masyarakat Indonesia.

Banyak alasan yang mendasari masyarakat menginginkan foto pada e-KTP diubah.

Diwartakan Kompas.com, Selasa (16/2/2021), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengatakan, foto KTP elektronik atau KTP-el bisa diganti.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui video singkat yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @infodepok_id, pada Senin (15/2/2021).

Baca juga: Foto di KTP Elektronik Dianggap Tak Bagus, Bolehkah Diganti? Ini Penjelasan Kemendagri

Baca juga: Siapkan KTP atau KK saat Mencairkan Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id

Tangkapan layat InstaStory Instagram/@dukcapiljakarta
Tangkapan layat InstaStory Instagram/@dukcapiljakarta (Instagram/@dukcapiljakarta)

Akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, juga mengunggah video tersebut melalui fitur Stories.

Zudan mengungkapkan, banyak masyarakat yang bertanya apakah foto di KTP-el boleh diganti.

Zudan melanjutkan, pada prinsipnya foto dalam KTP-el boleh diganti, asal memenuhi syarat.

Syarat dan ketentuan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

- Foto KTP-el boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab.

- Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.

"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan.

Zudan melanjutkan, bagi warga yang memenuhi syarat tersebut dan ingin mengganti foto, cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.

"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," imbuhnya.

Baca juga: Ramai Video Bongkar Chip e-KTP, Roy Suryo: Belum Bisa untuk Lacak Lokasi Pemilik

Baca juga: Roy Suryo Sebut Chip e-KTP Belum Bisa Dipakai untuk Lacak Lokasi: Enggak Usah Lebay

Nadila Suhendar (19), pemilik KTP berfoto tertawa akhirnya memiliki KTP baru dengan foto serius saat ditemui di rumahnya Jalan RE Martadinata, Kota Tasikmalaya, Selasa (15/12/2020).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Nadila Suhendar (19), pemilik KTP berfoto tertawa akhirnya memiliki KTP baru dengan foto serius saat ditemui di rumahnya Jalan RE Martadinata, Kota Tasikmalaya, Selasa (15/12/2020).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA) (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Lantas bagaimana cara membuat e-KTP?

Bagi Anda yang belum memiliki e-KTP, simak cara dan syaratnya yang sebelumnya telah diwartakan Tribunnews.com berikut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Tags
E-KTP
KTP
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved