Cara Ganti Foto e-KTP, Simak Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi
Cara mengganti foto di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP menjadi buruan sebagian besar masyarakat Indonesia.
TRIBUNLOMBOK.COM - Cara mengganti foto di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP menjadi buruan sebagian besar masyarakat Indonesia.
Banyak alasan yang mendasari masyarakat menginginkan foto pada e-KTP diubah.
Diwartakan Kompas.com, Selasa (16/2/2021), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengatakan, foto KTP elektronik atau KTP-el bisa diganti.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui video singkat yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @infodepok_id, pada Senin (15/2/2021).
Baca juga: Foto di KTP Elektronik Dianggap Tak Bagus, Bolehkah Diganti? Ini Penjelasan Kemendagri
Baca juga: Siapkan KTP atau KK saat Mencairkan Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id

Akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, juga mengunggah video tersebut melalui fitur Stories.
Zudan mengungkapkan, banyak masyarakat yang bertanya apakah foto di KTP-el boleh diganti.
Zudan melanjutkan, pada prinsipnya foto dalam KTP-el boleh diganti, asal memenuhi syarat.
Syarat dan ketentuan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Foto KTP-el boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab.
- Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.