Berita Lombok Timur
BPKAD Lombok Timur Bantah Tudingan Tangani Kapal Pelayanan Mangkrak Milik Dishub di Tanjung Luar
Hal ini lantas dibantah oleh Kadis BPKAD H Hasni saat dimintai keterangan TribunLombok.com, Jumat (25/11/2022).
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Beberapa waktu lalu Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Timur memberikan keterangan soal kondisi kapal pelayanan yang mangkrak di Pantai Tanjung Luar, Kampung Toroh, Kecamatan Keruak, Lombok Timur.
Kepala Dinas (Kadis) Dishub Lombok Timur Baiq Frida, mengaku telah memberikan sepenuhnya status kapal tersebut ke Dinas Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Lombok Timur untuk dikelola.
Hal ini lantas dibantah oleh Kadis BPKAD H Hasni saat dimintai keterangan TribunLombok.com, Jumat (25/11/2022).
"Pernyataan beliau di saya, aset yang mangkrak diserahkan ke BPKAD. Tidak ada menyerahkan aset yang mangkrak ke BPAD," ucap Hasni.
Baca juga: Sempat Hilang, Nelayan di Tanjung Luar Ditemukan Selamat dalam Kondisi Kapal Terbalik
Lebih lanjut ia menjelaskan, memang kalau proses pelelangan, proses penghibahan, proses penghapusan dan pemusnahan ada di BPKAD, namun hanya sifatnya proses administrasi.
"Kami yang memang memproses administrasi, ok kalau mau melelang, tapi tetap yang akan mengkaji pelelangan adalah OPD teknis yang terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan," terangnya.
Status kapal tersebut kata Hasni, tidak mungkin diserahkan begitu saja kepada BPKAD.
Sebelumnya harus secara administrasi, dimohonkan kepada Bupati, kemudian jelas apakah nanti aset itu mau dilelang atau dimusnahkan, atau dihibahkan.
Baca juga: 45 Kapal Terbakar di Dermaga Wijayapura Cilacap, Terdengar Ledakan Sebelum Kejadian
Lebih jauh Hasni mengungkapkan, kapal milik Dishub yang ada di Pantai Tanjung Luar Kampung Totoh itu sendiri pengadaannya memang pada tahun 2017, di mana artinya selama itu sudah 5 tahun kapal itu ada.
"Pengadaannya memang pada 2017 lalu, namun mangkraknya kemungkinan beberapa tahun belakangan, mungkin sekitar 3 tahunan," jelasnya.
Hasni mengungkapkan, jika mengacu pada penjelasan di Dinas Perhubungan, kapal tersebut sudah diberikan pengelolaannya kepada masyarakat.
Namun diakuinya pula, karena biaya pengelolaannya yang sangat besar sehingga dibiarkan begitu saja.
"Itu yang menyebabkan kemudian tidak bisa dioperasikan ke masyarakat. Kalau kita pindahkan sekarang ini kan berbiayaya, lebih baik dimusnahkan atau dilelang kalau ada yang bisa dilelang," katanya.
Sedang menurut kajian teknis di Dinas Perhubungan, di situ ada sebagian yang bisa dilelang, dan ada sebagian yang harus dimusnahkan.