AJI Mataram Kecam Pemanggilan Jurnalis dan Desakan Hapus Berita oleh Oknum Polisi di NTB

AJI Mataram menilai, dua tindakan itu sangat bertentangan dengan tugas pokok jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Editor: Dion DB Putra
FOTO AJI MATARAM
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Muhammad Kasim. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam tindakan oknum anggota Polda Nusa Tenggara Barat ( NTB) yang melakukan intimidasi dan pemanggilan secara paksa wartawan untuk menjadi saksi atas pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Polresta Mataram.

Selain dipanggil untuk dimintai keterangan, jurnalis dari tiga media dipaksa menghapus berita yang sudah diterbitkan terkait dugaan pungli jutaan rupiah pada korban kecelakaan lalu lintas tersebut.

Baca juga: Kapolresta Mataram Klarifikasi Soal Dugaan Pungli Pengurusan Surat Keterangan Kecelakaan

Dalam rilis AJI Mataram yang diterima TribunLombok.com, Jumat (25/11/2022),  AJI Mataram menilai, dua tindakan itu sangat bertentangan dengan tugas pokok jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Sebelumnya, pemanggilan paksa sebagai saksi diterima jurnalis ntbsatu.com, Mugni Ilma.

Sejumlah dua orang yang mengaku sebagai anggota Paminal pada Bidpropam Polda NTB meminta agar dia hadir dan bersedia keterangannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Selain dihubungi melalui ponsel, Mugni juga didatangi kediamannya oleh orang yang mengaku dari Paminal Polda NTB. Karena merasa terintimidasi, Mugni melalui perusahaannya mengadukan tindakan itu ke organisasi profesi, AJI Mataram.

Selain intimidasi untuk jadi saksi, tekanan lain yang dirasakan Mugni Ilma adalah permintaan take down atau penghapusan berita berjudul “Korban Kecelakaan Diduga Dipungut Jutaan Rupiah, ini Respons Kapolresta Mataram”.

Tekanan yang sama dirasakan kontributor vivanews.com Satria Zulfikar yang menulis berita sama dengan judul “Dugaan Pungli di Satlantas Polresta Mataram, Surat Kecelakaan Harus Bayar”.

Pun dialami wartawan tribunlombok.com Jimmy Sucipto yang menulis berita dengan judul “Kapolresta Mataram Klarifikasi Soal Dugaan Pungli Pengurusan Surat Keterangan Kecelakaan”. Tiga berita itu terbit Tanggal 22 dan 23 November 2022.

Berita yang ditulis tiga jurnalis itu berdasarkan fakta atas keluhan keluarga korban kecelakaan lalulintas yang diduga dimintai uang Rp1 juta hingga Rp2,5 juta oleh oknum anggota Unit Laka Sat Lantas Polresta Mataram untuk mendapatkan surat keterangan kecelakaan.

Berita tersebut dipastikan sudah memenuhi kaidah jurnalistik dan memenuhi asas keberimbangan karena telah terkonfirmasi langsung kepada Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustafa.

Namun sejak berita itu diturunkan, berturut turut selama dua hari terakhir mereka ditekan agar berita itu dihapus, baik oleh oknum di Polresta Mataram maupun pihak pihak lain di luar kepolisian.

Ketua AJI Mataram, Muhammad Kasim menyesalkan dan mengecam tindakan oknum anggota kepolisian yang melakukan intimidasi dan memanggil secara paksa tiga jurnalis sebagai saksi atas dugaan pungli di Unit Laka Lantas Polresta Mataram.

Semestinya, kata Kasim, berita yang ditulis wartawan NTBSatu.com, Vivanews.com dan TribunLombok.com dijadikan acuan oleh Bidang Propam Polda NTB, untuk melakukan investigasi dan penindakan terhadap oknum anggota Unit Laka Lantas Polresta Mataram yang diduga melakukan pungli.

“Jadi bukan wartawan yang dipanggil untuk di periksa sebagai saksi atas kasus dugaan pungli tersebut,” tegasnya Kasim dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved