Berita Kota Mataram
Kapolresta Mataram Klarifikasi Soal Dugaan Pungli Pengurusan Surat Keterangan Kecelakaan
Dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum anggota Satlantas Polresta Mataram itu berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp2,5 juta.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Informasi yang dihimpun TribunLombok.com, pungutan liar yang dilakukan oknum anggota Satlantas Polresta Mataram itu berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp2,5 juta.
Bahkan dugaan pungli tersebut menguat setelah salah satu korban yang identitasnya dirahasiakan, mengaku dimintai uang Rp2 juta, untuk mempermudah pengurusan surat keterangan kecelakaan.
"Untuk mengklaim biaya pengobatan, syaratnya harus ada surat keterangan kecelakaan dari kepolisian. Akan tetapi pas mengurus itu diminta menunggu sampai dengan tiga bulan," kata salah seorang narasumber kepada TribunLombok.com.
Masih menurut sumber, dia diminta mengeluarkan sejumlah uang agar surat yang dibutuhkan cepat diterbitkan.
"Katanya kalau mau cepat harus ada uang dan surat tersebut keluar hanya dalam waktu tiga hari," sebutnya.
Lebih lanjut, korban kecelakaan yang minta dirahasiakan identitasnya menjelaskan, kejadian ini ia alami saat akan mengurus surat keterangan kecelakaan untuk mengklaim biaya perawatan anaknya di rumah sakit dari asuransi beberapa minggu lalu.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.