Berita Kota Mataram

Kapolresta Mataram Klarifikasi Soal Dugaan Pungli Pengurusan Surat Keterangan Kecelakaan

Dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum anggota Satlantas Polresta Mataram itu berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp2,5 juta. 

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa (tengah). Mustofa  mengklarifikasi dugaan pungli yang terjadi saat masyarakat mengurus surat keterangan kecelakaan lalu lalu lintas. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa  mengklarifikasi dugaan pungli yang terjadi saat masyarakat mengurus surat keterangan dari polisi untuk mendapatkan klaim asuransi kecekaan lalu lintas.

Kapolresta mengatakan, pihaknya secara rutin melakukan pengawasan terhadap anggotanya, khususnya yang bertugas di Unit Laka ( kecelakaan). 

Namun dirinya mengakui beberapa kali mendapat informasi seperti yang diindikasikan itu.

"Memang beberapa kali ada informasi seperti itu, namun setelah saya selidiki siapa yang meminta itu tidak ada. Kami di Polres ada pengaduan, jika memang benar hal demikian terjadi, silahkan adukan," ucap Kapolres.

Mustofa menjelaskan, pada peristiwa kecelakaan lalu lintas, banyak ditemukan laporan secara asal-asalan, hanya untuk dapat mengklaim asuransi. 

“Kalau laka memang banyak laporan asal-asalan hanya agar bisa mengklaim itu. Prinsipnya siapa saja yang mengalami kecelakaan bisa membuat laporan," tuturnya.

Terkait adanya indikasi pungli itu, Pamen melati tiga itu mengimbau masyarakat yang menjadi korban berani  melapor kepada aparat kepolisian.

“Anggota saya terbuka mau ke Propam, mau ke saya silahkan adukan jika ada pelayanan kami yang tidak benar," ajaknya.

Hanya saja, kata Mustofa, masih ada warga masyarakat mempercayai orang ketiga dalam membuat laporan kecelakaan. 

“Kita temukan ada yang jadi korban, tetapi menyuruh orang lain untuk melapor. Di sini, korban mengaku dimintai uang oleh anggota, padahal orang yang ia suruh melapor itu yang meminta," pungkasnya.

Dugaan pungli

Sesuai ketentuan yang berlaku mengurus surat kereranfan  kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tidak dipungut biaya sepeser pun.

Namun hal tersebut berbeda dengan temuan TribunLombok.com di lapangan. Ada oknum anggota Unit Laka Satlantas Polresta Mataram diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Baca juga: Kasatpol PP Kabupaten Lombok Timur Tanggapi Soal Dugaan Pungli di Perbatasan

Indikasi pungutan liar tersebut, diduga dilakukan oknum anggota kepada masyarakat yang mengurus surat keterangan kecelakaan sebagai syarat untuk mengklaim asuransi.

Informasi yang dihimpun TribunLombok.com, pungutan liar yang dilakukan oknum anggota Satlantas Polresta Mataram itu berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp2,5 juta. 

Bahkan dugaan pungli tersebut menguat setelah salah satu korban yang identitasnya dirahasiakan, mengaku dimintai uang Rp2 juta, untuk mempermudah pengurusan surat keterangan kecelakaan.

"Untuk mengklaim biaya pengobatan, syaratnya harus ada surat keterangan kecelakaan dari kepolisian. Akan tetapi pas mengurus itu diminta menunggu sampai dengan tiga bulan," kata salah seorang narasumber kepada TribunLombok.com.

Masih menurut sumber, dia diminta mengeluarkan sejumlah uang agar  surat yang dibutuhkan  cepat diterbitkan. 

"Katanya kalau mau cepat harus ada uang dan surat tersebut keluar hanya dalam waktu tiga hari," sebutnya.

Lebih lanjut, korban kecelakaan yang minta dirahasiakan identitasnya menjelaskan, kejadian ini ia alami saat akan mengurus surat keterangan kecelakaan untuk mengklaim biaya perawatan anaknya di rumah sakit dari asuransi  beberapa minggu lalu.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved