Opini
Ketentuan Pidana dalam Hukum Kesehatan di Indonesia
Suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai criminal malpractice apabila memenuhi rumusan delik pidana.
Apabila terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi, dilakukan oleh Konsil Kedokteran Indonesia, dalam hal ini dilaksanakan oleh organisasi internal profesi, yaitu oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Sedangkan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik diselesaikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) atau Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG).
Dengan begini pada saat ini ketidak jelasan terjadi, mlihat adanya dua (2) organ intera didalam profesi kedokteran yang dipersiapkan untuk menangani jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh profesi dokter sulit menentukan masalah. kemana sebenarnya dokter harus bertanggung jawab.
Hal ini menjadikan pertanggungjawaban pidana dokter semakin terhambat. Dengan demikian dapat disimpulkan, jika dokter hanya melakukan tindakan yang melanggar atau bertentangn dengan etik maka yang akanmenyelesaikannya adalah MKEK.
Sedangkan jika terjadi pelanggaran disiplin maka yang akan menyelesaikannya adalah MKDKI.
Sedangkan pidana tetap dapat mengadukannya ke MKEK atau MKDKI tanpa adanya suatu kepastian bahwa pengaduan yang diajukan di MKEK atau MKDKI akan sama hasilnya jika diajukan di Pengadilan Umum.
Tindak pidana dalam pelayanan kesehatan adalah tindak pidana yang berkaitan dengan pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimuat dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek kedokteran.
Pasal yang mengatur tentang hukuman pidana dalam Undang-undang praktek kedokteran ini ada di dalam pasal 75 sampai pasal 80.
Jika pasien atau masyarakat merasa dirinya dirugikan karena akibat dari praktek kedokteran tersebut dapat menuntut para profesi dokter tersebut dengan ketentuan pasal yang telah ada.
Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 BAB III Pasal 4 memberikan wewenang kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KDI) untuk melakukan pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.
Oleh sebab itu, KDI diberi tugas untuk: melakukan registrasi dokter dan dokter gigi; mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi (bersama dengan kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan); dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.
Konsil ini bekedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia (pasal 5).
