Buka pos.e-meterai.co.id untuk Beli E-Meterai, Simak Cara Pembubuhannya
Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan e-meterai pada dokumen yang terutang bea meterai
Tujuannya, penggunaan e-Meterai ini dilakukan untuk menghindari pemakaian Meterai palsu.
Terdapat beberapa aturan dalam penggunaan materai, antara lain:
Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/ materai bekas pakai.
Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan meterai akan diimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan meterainya.
(TribunLombok.com)