Buka pos.e-meterai.co.id untuk Beli E-Meterai, Simak Cara Pembubuhannya
Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan e-meterai pada dokumen yang terutang bea meterai
TRIBUNLOMBOK.COM - Meterai elektronik atau e-meterai sudah diluncurkan tahun lalu dengan nominal Rp 10.000.
Adapun e-meterai ini merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik.
Ciri khusus e-meterai ini yakni memuat unsur pengaman resmi dari pemerintah Republik Indonesia.
Jenis meterai e-meterai ini bisa didapatkan dengan membuka laman pos.e-meterai.co.id.
Sama dengan meterai tempel, e-meterai ini digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.
Baca juga: Inilah Ciri-ciri Meterai Rp 10 Ribu, Simak Dokumen yang Kena Bea Meterai yang Baru
Penggunaannya langsung terhubung dengan sistem elektronik yang membuat dokumen tersebut.
Bentuk E-Meterai
Dilansir dari Indonesia Baik, meterai yang dirilis Perum Peruri ini memiliki bentuk persegi.
Warnanya dominan merah muda dengan latar belakang putih.
Ciri E-Meterai
1. E-meterai memiliki ciri khusus yang bisa dipakai untuk mengecek keasliannya.
2. Setiap e-meterai memiliki nomor seri sebagai kode unik.
3. Terdapat gambar lambang Garuda Pancasila.
4. Tercantum tulisan "METERAI ELEKTRONIK".
5. Terdapat angka dan tulisan tarif bea meterai yaitu angka 1000 dan tulisan sepuluh ribu.
Penggunaan E-Meterai
Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan e-meterai pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.
Langkah Pembubuhan Meterai Elektronik
1. Buka laman pos.e-meterai.co.id
2. Klik menu "BELI E-METERAI"
3. Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
4. Pilih tahap Pembubuhan
5. Memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
6. Unggah dokumen dalam format PDF
7. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
8. Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'
9. Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN
10. Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
11. Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan calon peserta untuk menggunakan e-Meterai di seluruh dokumen pendaftaran seleksi PPPK 2022.
Tujuannya, penggunaan e-Meterai ini dilakukan untuk menghindari pemakaian Meterai palsu.
Terdapat beberapa aturan dalam penggunaan materai, antara lain:
Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/ materai bekas pakai.
Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan meterai akan diimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan meterainya.
(TribunLombok.com)