Berita Viral
Viral Video Mahasiswa di Surabaya Dipukul Pakai Tongkat Bisbol: Kronologi, Motif Hingga Nasib Pelaku
Pria berinisial WF ditetapkan tersangka oleh polisi setelah memukul seorang mahasiswa dengan tongkat bisbol gara-gara masalah parkir.
WF dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.
"WF ditetapkan sebagai tersangka, dia dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 4 tahun," kata Mirzal seperti dikutip dari Kompas.
Pengakuan Kuasa Hukum Pelaku
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Tersangka Oscar Wijaya, menyatakan, kliennya siap bertanggung jawab mengikuti proses hukum yang ada.
"Kalau dari pihak korban mau berdamai tidak masalah. Yang jelas klien kami mengikuti prosesnya," tuturnya.
Disinggung soal niatan melarikan diri dari WF, Oscar menyebut, sama sekali tidak ada upaya kabur sama sekali.
"Wf ada pekerjaan yang harus diselesaikan ke Jakarta, jadi saat ditangkap dia baru menyelesaikan pekerjaannya dan dalam perjalanan kembali ke Surabaya menyelesaikan permasalahan itu," pungkasnya.
(TribunJatim/ Kompas)