Berita Viral
Viral Video Mahasiswa di Surabaya Dipukul Pakai Tongkat Bisbol: Kronologi, Motif Hingga Nasib Pelaku
Pria berinisial WF ditetapkan tersangka oleh polisi setelah memukul seorang mahasiswa dengan tongkat bisbol gara-gara masalah parkir.
TRIBUNLOMBOK.COM - Warganet sempat dihebohkan dengan beredarnya video viral seorang mahasiswa berinisial R di Surabaya yang dipukul menggunakan tongkat bisbol oleh seorang pria.
Usut punya usut, pemukul mahasiswa di Surabaya yang berinisial WF itu telah diamankan oleh aparat kepolisian ketika berada di Semarang.
Kini, pelaku pemukulan pakai tongkat bisbol itu terancam hukuman 4 tahun penjara. Berikut ulasan selengkapnya.
Kronologi Peristiwa
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan bahwa pelaku dan korban sempat adu mulut.
Saat itu, pelaku WF membawa tongkat bisbol.
"Saat pelaku akan masuk mobil, pelaku memukulkan tongkat baseball mengenai pipi sebelah kanan korban," terangnya
"Lokasi kejadian perkara di tempat parkir Indomart Point, Jalan Mojopahit, Keputran, Surabaya, Kamis (3/11/2022) pukul 10.19 WIB," bebernya seperti dikutip dari TribunJatim.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah tongkat baseball, kendaraan, dan kemeja warna coklat yang digunakan WF melancarkan aksinya.
Motif Pelaku
Mirzal juga mengungkapkan motif WF melakukan pemukulan terhadap korban.
Menurut Mirzal, penganiayaan dipicu karena tersangka emosi karena masalah senggolan saat parkir.
Sosok Korban dan Pelaku
Dihadapan awak media, WF yang juga merupakan karyawan swasta mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. Dirinya juga siap menghadapi proses hukum yang berlaku.
Baca juga: Viral Pol PP Bima Praktik Memanah untuk Atasi Demo, Begini Penjelasan Wali Kota Bima
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, mengatakan, diketahui identitas korban berinisial R (24), seorang mahasiswa asal Banten yang Indekos di Surabaya.
Pelaku Ditangkap
WF ditangkap pada Minggu (13/11/2022) malam pukul 23.00 WIB.
Pelaku diamankan ketika berada di gerbang Tol Semarang.
Pengamanan dilakukan oleh tim Jatanras Polrestabes Surabaya dibantu Resmob Polrestabes Semarang dan tim PJR Polda Jateng.
Terancam 4 Tahun Penjara