Ida Pastikan UMP 2023 Naik Sedikit Lebih Tinggi Dibandingkan 2022, Diumumkan 21 November
Hal tersebut sekaligus menjawab aspirasi buruh yang menuntut kenaikan UMP 13 persen pada tahun 2023.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 bakal naik relatif lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
Hal tersebut sekaligus menjawab aspirasi buruh yang menuntut kenaikan UMP 13 persen pada tahun 2023.
Baca juga: UMK Mataram Paling Tinggi, Ini Kisaran Besar Upah Minimum Se-NTB
”Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Ida dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).
"Kalau dilihat dari data BPS, relatif akan ada kenaikan dibanding UMP 2022. Jadi kalau lihat data itu kita bisa lihat akan ada kenaikan upah minimum," kata Ida.
Namun Ida belum bisa memastikan berasa besar kenaikan UMP itu lantaran masih ada tarik menarik terkait dasar perhitungannya antara buruh dan pengusaha.
Ida mengatakan, saat ini ia masih mendengar saran dan masukan dari para buruh dan pengusaha. Dalam proses penetapan UMP 2023, Ida menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Daerah.
Kemnaker juga telah mendengar aspirasi pengusaha dan buruh. Namun perwakilan buruh dan pengusaha masih berselisih paham terkait besaran kenaikan itu.
Unsur pengusaha kata Ida, tetap menginginkan penentuan upah minimum menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 karena dianggap lebih realistis.
"Kemudian ketetapan upah minimum 2023 tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021. Kemudian PP Nomor 36 Tahun 2021 harus dilaksanakan sebelum ada perubahan lain," tuturnya.
Sementara buruh memberi masukan yang bertolak belakang dengan yang disampaikan kelompok pengusaha seperti Apindo dan Kadin. Buruh tetap berpegang teguh bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak bisa jadi dasar penetapan upah minimum.
"Kemudian formulasi penetapan upah minimum dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentu saja perlu dikaji agar dibuka ruang dialog. Kemudian berikutnya perlu didorong upah di luar upah minimum, yakni upah layak, seperti struktur skala upah," jelas Ida.
Ida menegaskan proses penetapan UMP 2023 dilakukan sesuai dengan tahapan yang ada. Pihaknya juga sudah menerima data-data dari BPS. Data tersebut akan diolah dan diserahkan kepada gubernur sebagai dasar penetapan UMP. Rencananya UMP 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022.
"Kami tidak akan mempercepat penetapan atau memperlambat penetapan, penetapan akan berjalan sesuai jadwal. Tanggal 21 November gubernur akan mengumumkan UMP, tanggal 30 November gubernur akan menetapkan upah minimum kabupaten atau kota," ungkap Ida.
Disinggung soal permintaan butuh yang menginginkan agar kenaikan UMP sebesar 13 persen, Ida mengatakan akan mendengarkan semua aspirasi dari berbagai pihak. "Nanti akan kita lihat, kita sedang finalisasi afirmasi pandangan dari semua stakeholder," jelas Ida.
Sebelumnya, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dalam aksi unjuk rasanya di depan Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (4/11) lalu menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen.