Diduga Jadi Pemicu Gagal Ginjal Akut pada Anak, 69 Obat Sirup Ditarik oleh BPOM, Berikut Daftarnya

Terdapat 69 obat sirup dari 3 industri farmasi yang izin edarnya dicabut oleh BPOM terkait gagal ginjal akut kepada anak. Simak daftar lengkapnya.

Editor: Irsan Yamananda
pexels.com
Ilustrasi obat sirup. Terdapat 69 obat sirup dari 3 industri farmasi yang izin edarnya dicabut oleh BPOM terkait gagal ginjal akut kepada anak. Simak daftar lengkapnya. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik sejumlah obat sirup.

Hal itu BPOM lakukan terkait penyakit gagal ginjal akut yang menyerang sejumlah anak di Indonesia.

Puluhan obat sirup itu diketahui berasal dari PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Selain menarik obat sirup yang mereka produksi dari seluruh Indonesia, BPOM juga memusnahkan produk mereka.

Pihak BPOM mengaku menemukan kandungan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG) dalam bahan baku propilen glikol untuk obat sirup.

Mereka juga menemukan kandungan tersebut dalam poduk jadi obat sirup kedua perusahaan tersebut.

Perlu diketahui, kandungan zat berbahaya ini diduga menjadi pemicu gagal ginjal akut pada anak.

Baca juga: Menkes: Kasus Gagal Ginjal Akut Turun Drastis Setelah 5 Obat Sirup Ditarik dari Peredaran

"Pada kedua industri (perusahaan) farmasi tersebut BPOM telah melakukan tindak lanjut memerintahkan penarikan sirup obat dari peredaran seluruh Indonesia dan pemusnahannya terhadap seluruh bets produk yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Tapos, Depok, Rabu (9/11/2022) seperti dikutip dari Kompas.

Penny menambahkan, pihak perusahaan bertanggung jawab untuk menarik semua produk obat sirup yang bermasalah tersebut.

Sementara pihak BPOM bertugas mendampingi dan mengawasi penarikan produk yang dimaksud.

"Karena kejadiannya sekarang berbeda, kejadiannya luar biasa, jadi pendampingan langsung oleh kantor BPOM di seluruh Indonesia mencakup seluruh gerai dari industri farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, toko obat, dan praktik mandiri nakes," ucap Penny.

Sementara untuk pemusnahan produk obat sirup, lanjut Penny, petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM hadir untuk melakukan pengawasan.

Selain itu, pemusnahan obat sirup dilengkapi dengan Berita Acara Pemusnahan.

Mengutip dari artikel Kompas yang lain, berikut daftar 69 obat sirup yang dimaksud:

PT Yarindo Farmatama

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved