Dua Pemuda di Lombok Barat Kompak Curi Pintu dan Jendela, Ngaku Uang Dipakai Beli Rokok

AKP Agus menjelaskan, dua tersangka yang diamankan berinisial AR(22) laki-laki, asal Kekeri Timur, Desa Kekerii diduga sebagai pelaku utama.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Istimewa/Dok Humas Polresta Mataram
Dua tersangka pencurian sejumlah pintu dan jendela, AR dan S saat diinterogasi oleh Kapolsek Gunungsari, AKP Agus Eka Artha Sudjana (kanan tengah) di konferensi pers Polsek Gunungsari, Selasa (8/11/2022). 

Untuk tersangka utama AR diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Sedangkan S akan dikenakan pasal 480, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Saat menutup pembicaraan, Kapolsek Gunungsari mengatakan pihaknya akan menelusuri dugaan adanya kelompok-kelompok pencuri yang kerap meresahkan di Lombok Barat.

“Sangat sering pencurian seperti ini, dan akan kami dalami. Siapa tau di dalamnya ada keterlibatan spesialis kelompok pencuri,” tandas AKP Agus Eka Artha Sudjana.

Baca juga: PREVIEW WSBK Mandalika 2022: Kesempatan Pertama Alvaro Bautista Rengkuh Gelar Juara Dunia

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved