Berita Viral
Satu Tersangka Kasus Berdendang Bergoyang adalah Seorang Direktur
Dua orang yang disebut paling bertanggung jawab dalam kerusuhan konser musik Berdendang Bergoyang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNLOMBOK.COM - Dua orang yang disebut paling bertanggung jawab dalam kerusuhan konser musik Berdendang Bergoyang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Metro Jakarta Pusat mengkonfirmasi, dua tersangka kasus kerusuhan Berdendang Bergoyang di Istora Senayan Jakarta adalah HA dan DP.
HA dalam kasus ini sebelumnya bertugas sebagai penanggung jawab event Berdendang Bergoyang, sementara DP adalah Direktur Perusahaan yang menaungi sebuah event organizer.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menyebut kedua tersangka dijerat Pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang, Polisi Tetapkan Tersangka Sore Ini
Meski demikian, AH dan DP masih belum ditahan lantaran hukuman pada kasus yang menjerat keduanya di bawah lima tahun penjara.
Ditambah lagi, kata Komarudin, kedua tersangka bersikap kooperatif.
"(Tidak ditahan karena) ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan tersangka kooperatif," kata Komarudin dilansir Tribunnews.
Diberitakan sebelumnya, konser Berdendang Bergoyang 2022 telah dilaksanakan pada 28-30 Oktober 2022 di Istora Senayan dan Parkir Selatan GBK.
Baca juga: Kekurangan Oksigen, 30 Orang Pingsan di Konser NCT 127 Hari Pertama
Namun, jumlah penonton yang melebihi kapasitas membuat konser pada hari ketiga, Minggu (30/10/2022) dibatalkan.
Selain itu, puluhan penonton pingsan serta ada yang mengalami luka-luka.
Sumber: Tribunnews.com
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.