Didatangi Ketua KPK dan Tim IDI, Terungkap Kondisi Lukas Enembe, Ekspresi Gubernur Papua Disorot

Ketua KPK Firli Bahuri mendatangi Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya. Tak sendiri, Firli Bahuri ditemani oleh tim dari IDI.

Editor: Irsan Yamananda
TribunPapua
PEMERIKSAAN - Gubernur Papua, Lukas Enembe, saat diperiksa oleh KPK dan tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di rumah pribadinya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022). Ketua KPK Firli Bahuri mendatangi Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya. Tak sendiri, Firli Bahuri ditemani oleh tim dari IDI. 

Jauh-jauh hari sebelum datang ke Jayapura, Firli menyatakan KPK mengutamakan upaya untuk memulihkan kondisi kesehatan Enembe.

Bahkan dia menyinggung Enembe mesti diperlakukan terhormat karena sudah berbakti kepada negara.

“Jauh lebih penting bagaimana kita bisa memulihkan kesehatan beliau karena beliau adalah gubernur, beliau sudah memberikan bakti pada negara ini,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/10/2022) seperti dikutip dari Kompas.

Firli menuturkan, upaya memulihkan kesehatan Lukas merupakan amanat Pasal 112 dan 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut menyatakan bahwa ketika seseorang tidak dapat memenuhi panggilan penegak hukum dengan alasan yang patut dan wajar seperti sakit, maka dilakukan upaya pengobatan.

“Misalkan, sakit, maka tugas utama kita mempercepat kesehatannya supaya lebih pulih,” ujarnya.

Kendati demikian, ia menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas akan tetap diusut hingga tuntas.

“KPK tetap menuntaskan perkara ini,” tutur Firli.

Aturan menemui pihak berperkara

Aturan tentang perilaku pimpinan, pegawai, dan Dewan Pengawas KPK tercantum dalam Peraturan Dewas (Perdewas) KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Perdewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 berbunyi, "Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung."

Di dalam aturan itu disebutkan insan KPK dilarang bertemu dengan pihak yang tengah berperkara.

Akan tetapi, di dalam aturan itu juga disebutkan pertemuan antara insan KPK dengan pihak berperkara diperbolehkan jika untuk pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar pada 5 September 2022. Lukas telah dicekal ke luar negeri. Selain itu, PPATK juga telah memblokir sejumlah rekening yang berisi uang Rp 71 miliar. Sejumlah rekening itu diduga terkait dengan Lukas Enembe.

Enembe juga diduga melakukan pencucian uang melalui kegiatan judi di luar negeri.

KPK menjadwalkan Lukas menjalani pemeriksaan pada 12 September sebagai saksi dan 26 September sebagai tersangka. Namun, Lukas tidak hadir dengan alasan sakit.

(Kompas/ Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved