Kematian Brigadir J
Hotman Paris Soroti Ferdy Sambo Nangis di Depan Bharada E: Jarak Sampai Tembak Brigadir J 45 Menit
Hotman Paris kembali soroti tangisan Ferdy Sambo di depan Bharada E. Menurutnya, jarak waktu antara menangis dan membunuh Brigadir J hanya 45 menit.
TRIBUNLOMBOK.COM - Pengacara kondang Hotman Paris kembali menyoroti kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Sama seperti sebelumnya, Hotman Paris mengungkit kembali tangisan Ferdy Sambo sebelum menembak Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Perlu diketahui, Hotman Paris sempat mengatakan bahwa Ferdy Sambo bisa lepas dari jeratan pembunuhan berencana karena tangisan tersebut.
Menurutnya, Sambo bisa dianggap melakukan pembunuhan secara spontan.
Berdasarkan BAP yang dibaca Hotman Paris, Ferdy Sambo sempat menangis di depan ajudannya, Bripka RR dan Bharada E.
Hal itu Hotman Paris ungkapkan ketika menjadi tamu undangan di acara Catatan Demokrasi tvOneNews, Rabu (2/11/2022).
“Saya melihat ini, mungkin tim kuasa hukumnya (Ferdy Sambo) berterimakasih sama gue," ujar Hotman Paris seperti dikutip dari kanal YouTube TvOneNews Kamis (3/11/20220.
"Karena akulah yang pertama kali (menemukan fakta tangisan). Saya sesudah baca itu (BAP), apa benar seorang jenderal menangis? Saya baca lagi, saya baca lagi jangka waktu dia menangis,” imbuhnya seperti dikutip dari TribunJatim.
Ia kemudian menyoroti jarak waktu antara tangisan tersebut dengan eksekusi pembunuhan Brigadir J.
“Jangka waktu menangis sampai kemudian penembakan kurang dari 45 menit dan itu tidak ada orang lain, kalau itu berpura-pura, dan waktu itu kan belum ada sandiwara, belum terbongkar," ujar Hotman Paris.
"Maksudnya itulah motivasi saya, saya melihat saya bisa masuk bahwa unsur pembunuhan berencana bisa lolos dari situ. Kalau 338 saya melihat agak susah untuk lolos,” imbuhnya.
“Kalau justice colaborator kan tidak menghilangkan perbuatan, hanya dikasih keringanan. Perbuatan tetap ada, justru karena dia mengaku makanya dikasih justice colaborator. Cuma dikurangi hukumannya,” kata Hotman Paris lagi.
Tak setuju dengan pendapat Hotman Paris, Inisiator TAMPAK (Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan) Saor Siagian mengungkapkan pandangannya,
Menurutnya, alasan menangis di depan ajudan itu sudah terbantahkan. Alasannya karena Ferdy Sambo juga menangis di depan Kompolnas dan Kapolri.
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Maaf dan Mengaku Menyesal: Ini Akibat Kemarahan Saya Atas Perbuatan Anak Bapak
“Cuma kalau nangis-nangis itu Pak Hotman, itu sudah terbantahkan, ternyata itu betul-betul trik yang dibangun oleh Sambo,” kata dia.
“Ada buktinya?,” tanya host Catatan Demokrasi.
“Kan Hotman bilang hanya nangis kepada Bharada E kemudian R, enggak. Ternyata kepada semuanya, kapolri juga. Jadi waktu kapolri nanya, ‘Mbo kamu terlibat gak?’, ‘Nggak’ sambil nangis dia bilang ‘kalau saya ada di situ saya yang nembak kepalanya’,” jelas Saor Siagian.
Saor Siagian mengungkapkan adanya rekayasa yang selalu dibentuk oleh Ferdy Sambo agar lolos dari jeratan hukum pasal 340.
“Jadi artinya itu adalah benar-benar perencanaan dengan trik nangis untuk meyakinkan bahwa dia seperti korban. Dan itulah diakui oleh yang dari KontraS itu, akhirnya karena dia nangis-nangis, yang tadinya mau ke kompolnas kemudian Pungky jadi luluh hatinya kemudian pergi ke Propam,” tutur Saor Siagian
Kemudian, Hotman men-skakmat Saor Siagian dengan membahas jangka waktu tangisan Ferdy Sambo tumpah.
Hotman tak membantah adanya rekayasa yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, namun tangisan pertama Ferdy Sambo tetap jadi kunci.
“Mungkin nangis-nangis belakangan bisa saja rekayasa, tapi kalau seorang jenderal berdua sama ajudannya nangis, kayaknya agak susah disebut itu rekayasa tangisan,” kata Hotman Paris.
Namun ia mengatakan bahwa hal itu tergantung nanti bagaimana hakim menilainya.
“Makanya saya bilang tadi, saya tetap mengatakan, nasibnya Sambo ini jujur tergantung keyakinan hakim, yang mana akan dipilihnya. Apalagi kalau tidak ada bukti kuat dugaan pemerkosaan di Magelang, maka hakim di sini benar-benar akan subjektif keyakinan hakim,” tutur Hotman Paris lagi.
Namun Saor Siagian tetap berkeyakinan bahwa Ferdy Sambo akan dijatuhi pasal 340, yakni pembunuhan berencana.
“Kalau saya sih yakin betul ini 340, karena kalau kita bilang obstruction of justice tidak pernah ada kejadian seperti ini,” ujarnya.
“Obstruction of justice kan sudah terjadi perbuatan,” kata Hotman Paris lagi.
“Ya artinya kan karena rekayasa yang dilakukan oleh dia,” balas Saor Siagian lagi.
“Itu kan sudah terjadi perbuatan,” kata Hotman Paris sambil tertawa.
“Justru untuk menutupi perbuatan-perbuatannya itu kemudian digerakan semua. Apalagi dia penegak hukum ditambah sepertiga hukumannya jadi tidak mungkin lagi dia lepas dari 340,” tandas Saor Siagian.

Dalam momen yang sama, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso justru sependapat dengan Hotman Paris.
“Saya justru sependapat dengan Bang Hotman soal waktu yang pendek, saya pernah kasih pendapat bahwa pasal 340 ini problematik ketika masuk dalam jeda waktu yang pendek,” kata dia.
Ferdy Sambo Minta Maaf dan Mengaku Menyesal
Ferdy Sambo minta maaf kepada orangtua Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo mengaku menyesal atas perbuatannya menghilangnya nyawa Brigadir J.
Ferdy Sambo menjelaskan, saat kejadian ia tidak dapat mengontrol emosi dan tidak berpikir dengan jernih.
"Bapak dan Ibu Josua saya sangat memahami perasaan Bapak dan Ibu saya memohon maaf apa yang telah terjadi. Saya sangat menyesal," ungkap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Terdiam Saat Ditanya Siapa yang Lahirkan Anak Bungsu Ferdy Sambo, Susi Cabut Keterangan dalam Sidang
"Di awal persidangan ini saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak kepada istri saya.
"Itu yang harus saya sampaikan dan nanti akan dibuktikan di dalam persidangan," tukasnya.
Ferdy Sambo pun mengaku siap mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
Dia juga menyebut keterangan yang disampaikan saksi orangtua Josua adalah benar.
Baca juga: ART Ferdy Sambo, Susi Tertunduk Saat Kesaksiannya Dibantah Bharada Richard Eliezer
Di sisi lain, istri Fery Sambo, Putri Candrawati menyampaikan bela sungkawa atas kematian Brigadir J.
"Izinkan saya atas nama keluarga menyampaikan turut berduka cita kepada ibu dan bapak Samuel Hutabarat serta keluarga atas berpulangnya ananda Brigadir Josua Hutabarat."
"Semoga almarhum diberikan tempat oleh Yang Maha Kuasa," kata Putri.
"Ibu dan bapak Samuel Hutabarat dan keluarga kita sebagai manusia hanya bisa mengembalikan setiap Jalan kehidupan kita ini yang adalah kehendak dan rahasia dari Tuhan Yang Maha Kuasa," sambungnya seperti dikutip dari Tribunnews.com.
(TribunJatim/ Tribunnews)