Pemda NTB Bantah Telantarkan Qoriah Yuni Wulandari, Berikut Klarifikasi Lengkapnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memberikan klarifikasi perihal dugaan pemda menelantarkan Qoriah Yuni Wulandari. Begini penjelasan lengkap pemprov.
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memberikan klarifikasi perihal dugaan pemda menelantarkan Qoriah Yuni Wulandari.
Sebelumnya, Qoriah asal Lombok Timur Ustazah Yuni Wulandari menjadi perwakilan negara ke panggung Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Kuala Lumpur, Malaysia.
Pada ajang tersebut Yuni Wulandari mengharumkan nama Indonesia di negeri jiran dengan meraih juara III MTQ International.
Suami Yuni Wulandari, mereka tidak mendapatkan perhatian, baik dari pemerintah daerah maupun pusat.
Karo Kesra Setda NTB Drs Sahnan mengatakan, gelaran MTQ di Kuala Lumpur Malaysia sama sekali memang tidak melibatkan pemerintah.
Baca juga: Qoriah Nasional Asal Lombok Timur Yuni Wulandari: Ndak Nyangka Diundang Ngaji ke Istana Negara
"Undangan dari pemerintah Malaysia/penyelenggara, langsung pepada pribadi Ustazah Yuni Wulandari (bukan kepada pemerintah RI atau kepada Pemda NTB/Pemda Lombok Timur). Kami punya lampiran suratnya," katanya kepada TribunLombok.com, Rabu (2/11/2022).
Pemerintah pusat, pemerintah daerah dalam hal ini Biro Kesra NTB bekerja berdasarkan program kegiatan yang telah disusun, termasuk perihal penganggaran.
"Kita Pemda NTB/Biro Kesra bkerja berdasarkan program kegiatan yang sudah disusun, termasuk masalah penganggarannya (misalnya MTQ Tingkat Provinsi atau Tingkat Nasional). Sedangkan kegiatan MTQ Internasional belum diprogramkan dan tidak dianggarkan oleh Pemda/Biro Kesra," jelasnya.
"Jika tidak ada anggaran, ya tidak harus diikuti (MTQ Internasional tersebut)," katanya menambahkan.
Karo Kesra Setda NTB juga telah meminta keterangan dari Qoriah Yuni Wulandari.
Qoruah Yuni Wulandari, kata Karo Kesra mengatakan persoalan tersebut hanya miskomunikasi.
Pihaknya mengaku menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul.
(*)