Berita Bima
Tiga Warga Bima Jadi Tersangka, Diduga Dalang Blokade Jalan Tuntut Pembebasan Anggota Dewan
Tiga warga yang ditetapkan tersangka tersebut berinisial DD, laki-laki usia 44 tahun, F, laki-laki usia 34 tahun dan J, laki-laki usia 28 tahun.
Penulis: Atina | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Polisi mulai bersikap tegas dalam menghadapi aksi blokade yang kerap terjadi di Bima.
Polres Bima Kota telah menetapkan 3 tersangka, buntut aksi blokade jalan pascapenahanan anggota DRPD Kabupaten Bima, inisial BO yang terjerat kasus korupsi.
Baca juga: Warga di Bima Blokade Jalan Lagi: Dipicu Kasus Penganiayaan terhadap Bapak dan Anak Usai Beli Susu
Tiga warga yang ditetapkan tersangka tersebut berinisial DD, laki-laki usia 44 tahun, F, laki-laki usia 34 tahun dan J, laki-laki usia 28 tahun.
Ketiganya sama-sama berasal dari Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima yang menjadi titik utama blokade jalan pada akhir pekan lalu.
Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi S.IK melalui Kasi Humas Iptu Jufrin kepada wartawan menyampaikan, ketiganya ditetapkan tersangka pada Senin (31/10/2022).
Tindak pidana yang disangkakan, ketiganya telah merintangi sesuatu jalan umum dan perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas.

Tindak pidana ini diatur dalam pasal 192 ayat 1e KUHP junto pasal 55 KUHP atau pasal 12 junto pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang jalan.
Jufrin mengungkap, peluang adanya tersangka lain juga masih ada, karena saat itu merupakan aksi massa.
Dia mengimbau masyarakat, untuk tidak mencoba-coba lagi lakukan aksi blokade jalan karena termasuk melawan hukum.
"Itu merugikan masyarakat umum. Kapolres dengan tegas mengatakan, jangan coba-coba blokade jalan lagi, karena akan ditindak tegas," pungkasnya.
Aksi blokade jalan menuntut pembebasan anggota DPRD Kabupaten Bima, inisial BO terjadi pada 28 Oktober 2022.
Warga menebang puluhan pohon di sepanjang ujung jalan Desa Mawu, hingga tidak bisa diakses sama sekali.
Ukuran pohon yang besar, membuat pengendara tidak berdaya dan harus menempuh jarak yang lebih jauh, yaitu melalui Kecamatan Sape agar bisa terhubung dengan Kota Bima dan kawasan lain.
Aksi blokade jalan dimulai pukul 14.30 WITA, hingga tengah malam setelah dibuka paksa aparat kepolisian. (*)