Berita Lombok

Dua Pemuda Curi Gerobak Sampah Pemulung di Mataram, Begini Rupa Barang yang Dicuri

Dua orang pemuda di Kota Mataram mencuri gerobak sampah milik pemulung, kini keduanya ditangkap anggota Polsek Pagutan, Selasa (1/11/2022).

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Dok. Humas Polresta Mataram
Barang bukti gerobak sampah yang dicuri oleh dua terduga pelaku. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian gerobak sampah ditangkap anggota Polsek Pagutan, Selasa (1/11/2022).

Dua pria tersebut melakukan pencurian gerobak sampah yang terparkir di depan kantor PDAM, Jalan Sapta Pesona, BTN Pagutan Permai, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Pelaku pencurian gerobak sampah masing-masing berinisial Y (20), asal Kelurahan Pagesangan Barat dan A (33), asal Lingkungan Pande Mas Timur, kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

“Kedua pelaku ini mengambil satu unit gerobak sampah milik warga saat terparkir di depan kantor PDAM,” ungkap Kapolsek Pagutan Iptu I Putu Sastrawan, saat dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).

Lebih lanjut, Iptu Sastrawan menjelaskan kronologis kejadian.

Baca juga: Residivis Maling Beraksi lagi di Mataram, Curi Ponsel Buat Dikasih ke Pacar

Pada hari Minggu 23 Oktober 2022 lalu, sekitar pukul 13.15 Wita korban menaruh gerobak sampah di lokasi kejadian.

Usai menaruh gerobak, korban kemudian pulang ke rumah untuk istirahat.

Sekitar pukul 13.00 Wita, keponakan korban mengatakan bahwa gerobaknya sudah tidak ada di tempat.

“Setelah dicek ternyata memang benar gerobak sampah tersebut tidak ada di tempat,” ujar Kapolsek Pagutan.

Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagutan.

Dengan gerobak sampah yang dicuri, korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta.

Alhasil tim opsnal Polsek Pagutan melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan, serta mengamankan kedua terduga pelaku pencurian.

Dari tangen kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit gerobak sampah, dan satu unit motor, serta sebuah ponsel.

“Pelaku kita kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa,” tutup Kapolsek Pagutan, Iptu I Putu Sastrawan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved