Berita Mataram

Residivis Maling Beraksi lagi di Mataram, Curi Ponsel Buat Dikasih ke Pacar

Aksi residivis mencuri ponsel di parkiran Ruko di Kota Mataram ini terekam kamera CCTV

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kapolsek Gunungsari, AKP Agus Eka Artha Sudjana (tengah) bersama tim Opsnal Polsek Gunungsari, saat mengangkat ponsel curian H (31), di Polsek Gunungsari, Senin (1/11/2022). Aksi residivis mencuri ponsel di parkiran Ruko di Kota Mataram ini terekam kamera CCTV. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Residivis kasus pencurian yang tertangkap lagi, H (31) asal Sayang-sayang, Cakranegara, Kota Mataram, mengaku memberikan ponsel hasil curian ke pacarnya.

Pelaku yang sudah ditangkap Polsek Gunungsari ini terekam kamera CCTV menggondol ponsel korban yang disimpan di laci dasbor sepeda motor.

Pelaku H disangka mencuri di parkiran Ruko di Jalan Tanjung, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, pada 20 Oktober 2022 lalu itu.

Baca juga: Ayah di Depok Bacok Istri Hingga Kritis dan Bunuh Anak Sendiri, Tetangga: Memang Sering Berantem

Pelaku awalnya ingin membeli parfum dan berkilah tidak berniat mencuri ponsel.

“Saat itu saya melihat ada ponsel di sepeda motor milik korban di kantong motornya. Alhasil saya mencuri,” kata H menjawab interogasi saat konferensi pers di Polsek Gunungsari, Selasa (1/11/2022).

Usai mencuri, H mereset ponsel curiannya ke setelan pabrik dan memberikannya ke pacarnya.

Aksi H ini terekam kamera CCTV sehingga dia teridentifikasi jelas identitas sepeda motor dan baju yang dikenakannya.

“Uangnya mau dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Dan benar ponsel curiannya sudah saya berikan ke pacar,” tutur H.

Namun ponsel ini belum sempat dijual tapi H sudah lebih dulu tertangkap.

Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana mengatakan, H diringkus pada Sabtu (29/10/2022), sekitar 20.00 Wita di rumahnya berdasarkan analisa rekaman CCTV di TKP.

"Ponsel curian, baju saat di TKP, sepeda motor saat di TKP dan hasil rekaman CCTV,” tutur Agus.

Baca juga: Tilang Manual Distop, Satlantas Polres Lombok Tengah Tarik Semua Surat Tilang

Pelaku diamankan lengkap dengan satu buah ponsel hasil curiannya, satu unit sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan terduga saat peristiwa tersebut.

Agus menjelaskan H sudah 2 kali dipidana penjara.

Terbaru, H dipidana 2 bulan dan 1 tahun.

"Terduga diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Agus.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved