Berita Lombok Utara

Razia Apotek Lombok Utara, Polisi dan Dikes Temukan Ratusan Obat Sirup Dilarang Beredar

Ratusan botol obat sirup dilarang beredar oleh BPOM ditemukan di sejumlah apotek di Lombok Utara

DOK. Humas Polda NTB
Petugas Polres Lombok Utara bersama Dikes Lombok Utara memeriksa penjualan obat sirup di salah satu apotek di Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Selasa (25/10/2022). Ratusan botol obat sirup dilarang beredar oleh BPOM ditemukan di sejumlah apotek di Lombok Utara. 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA - Polres Lombok Utara bersama Dikes Lombok Utara merazia sejumlah apotek terkait obat sirup mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang sudah dilarang beredar diduga penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Tiga apotek menjadi sasaran razia obat sirup hingga ditemukan 367 botol yang masuk dalam daftar dilarang beredar oleh BPOM.

Kabag Ops Polres Lombok Utara Kompol Raditya Suharta menerangkan, sasaran razia pertama yakni ke Apotek Sinta Farma di Jalan Raya Bangsal Baru Dusun Karang Pangsor, Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU).

"Ditemukan obat jenis Unibebi Cough sirup sebanyak 16 sirup dan sudah dipisahkan/diamankan untuk sementara tidak di jual sampai dengan ada pemberitahuan dari Kemenkes RI," ungkap Raditya.

Baca juga: Daftar Lengkap 156 Obat Sirup Boleh Diresepkan Menurut Kemenkes

Razia obat sirup kemudian berlanjut ke ke Apotek Rama Farma Jln. Tanjung - Mataram Dusun Prawira, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, KLU.

"Ditemukan Obat jenis Unibebi Cough sirup sebanyak 15 sirup dan sudah dipisahkan/diamankan untuk sementara tidak di jual sampai dengan ada pemberitahuan dari Kemenkes RI," terangnya.

Razia di Apotek Zifa Farma 2 diu Jln. Raya Gondang - Bayan Desa Gondang, Kecamatan Gangga, petugas menemukan obat jenis Unibebi Cough sirup sebanyak 1 botol dan sudah dipisahkan/diamankan untuk sementara untuk tidak dijual sampai dengan ada pemberitahuan dari Kemenkes RI.

Sedangkan di apotek Rania Farma Jln. Raya Tanjung Desa Jenggala Kecamatan Tanjung KLU, petugas masih menemukan obat jenis Unibebi Cough sirup sebanyak 335 sirup dan Unibebi Demam Paracetamol Drops 100 Mg/Ml sebanyak 6 sirup dan sudah di pisahkan/diamankan untuk sementara tidak di jual sampai dengan ada pemberitahuan dari Kemenkes RI.

Adapun daftar produk yang telah lakukan pengujian dan dinyatakan mengandung Cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman dan telah diumumkan pada tanggal 20 Oktober 2022 (Berdasarkan Data Kemenkes: 102 Produk yang digunakan Pasien) yang di lakukan pengecekan oleh Farmasi Dinas Kesehatan KLU.

"Yakni Unibebi Cough Sirup (Obat Batuk), Unibebi Demam Sirup (Obat Demam), Unibebi Demam Drops (Obat Demam)," terang Raditya.

Dia mengemukakan, obat sirup tersebut diatas telah ditarik dari peredarannya di apotek wilayah Kabupaten Lombok Utara.

Radit mengimbau seluruh apotek di KLU untuk sementara tidak menjual obat yang dilarang beredar sesuai dengan Edaran Kemenkes RI dan daftar jenis obat tersebut di atas untuk sementara tidak dijual kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved