Pemilu 2024
Buni Yani, Sosok yang 'Penjarakan' Ahok Nyaleg DPR RI Dapil Pulau Lombok di Pemilu 2024
Buni Yani, sosok yang pernah memenjarakan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan maju di pemilihan legislatif (Pileg) 2024
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Buni Yani dipastikan akan maju di pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Buni Yani disebut akan berkompetisi di tanah kelahirannya, dapil NTB II Pulau Lombok.
Buni Yani merupakan politisi, mantan jurnalis, hingga dosen.
Namanya mulai mencuat tatkala mengunggah video pidato kontroversial mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta 27 September 2016 yang berujung dipenjarakannya Ahok.
Kepastian bahwa Buni Yani akan maju di pileg DPR RI dapil Pulau Lombok disampaikan Ketua DPW Partai Ummat NTB Yuliadin.
Baca juga: Spanduk "Save DPRD NTB dari Narkoba" Bertebaran, Warga: Bagus Saling Mengingatkan
Diketahui, Buni Yani saat ini memang menjabat Wakil Ketua Umum Partai Ummat di bawah kepemimpinan politisi senior Amien Rais.
"Waketum kami Buni Yani yang kelahiran Lombok Timur akan nyaleg DPR RI dapil Pulau Lombok," kata Yuliadin pada Selasa, (25/10/2022).
"Kepastiannya hampir 100 persen, (beliau nyaleg) DPR RI dapil Lombok" sambungnya.
Buni Yani, kata Yuliadin akan menjadi salah satu figur sentral pihaknya meraup suara maksimal di NTB.
"Rakyat perlu mendoronf figur-figur yang terzalimi seperti beliau (Buni Yani)," ujar mantan Ketua DPRD Dompu itu.
Biografi Buni Yani
Buni Yani, S.S., M.A., lahir di Lombok Timur pada16 Mei 1969. Ia adalah seorang politikus, peneliti, dan mantan jurnalis dan dosen Indonesia.
Ia mulai dikenal populer sebagai pengunggah video pidato kontroversial Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta pada 27 September 2016.
Video berdurasi 30 detik itu, di mana Ahok mengucapkan pernyataan kontroversial secara sadar melakukan penistaan agama dengan sembrono mengaitkan tafsiran QS. Al-Maidah 51 (Kasus Al-Maidah 51).