Kematian Brigadir J

Bharada E Mengaku Tak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Ragu: Bripka RR Saja Bisa

Richard Eliezer (Bharada E) ngaku tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo. Keluarga Yosua Hutabarat (Brigadir J) ragu dan sebut Bripka RR bisa menolak.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase TribunJakarta
Keluarga Brigadir J (kiri) dan Bharada E (kanan). Richard Eliezer (Bharada E) ngaku tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo. Keluarga Yosua Hutabarat (Brigadir J) ragu dan sebut Bripka RR bisa menolak. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengaku tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo.

Hal itu Bharada E ungkapkan ketika menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Menurut Bharada E, ia harus menjalankan perintah Ferdy Sambo karena hanya seorang anggota polisi biasa.

Perlu diketahui, sidang perdana Bharada E ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU).

"Saya hanya ingin menyatakan, bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ujarnya seperti dikutip dari Tribunnews.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, Bharada E kemudian menembak Brigadir J setelah mendapat perintah dari Ferdy Sambo.

Selain itu, Bharada E juga disebut mengambil senjata milik korban.

Senjata itu sebelumnya disimpan oleh Bripka RR.

Sidang Bharada E kemudian berlanjut pada Selasa (25/10/2022).

Sejumlah anggota keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bakal memaparkan bukti-bukti yang mereka miliki saat menjadi saksi dalam persidangan tersebut.

Baca juga: Dulu Tolak Ferdy Sambo, Hotman Paris Kini Bela Teddy Minahasa: Kami Sudah Kenal Jauh Sebelum Pandemi

Bibi mendiang Yosua, Rohani Simanjuntak, yang akan menjadi saksi dalam persidangan mempertanyakan alasan Eliezer yang mengaku tak bisa menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menghabisi keponakannya.

Padahal, menurut Rohani, ajudan lain Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal bisa menolak permintaan itu.

Bripka RR juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua.

"Dia (Bharada E) tidak bisa menolak katanya, tapi dia seharusnya bisa. RR (Ricky Rizal) saja bisa menolak, kenapa dia tidak bisa menolak?

Seharusnya dia memberikan keamanan pada Yosua," kata Rohani, dikutip dari program Kompas Petang di Kompas TV, Minggu (23/10/2022).

Pihak keluarga, kata Rohani, sudah memaafkan Eliezer.

Namun, kata dia, Eliezer sebagai pelaku tetap harus dihukum sesuai dengan undang-undang.

"Namanya sudah membunuh, harus dihukum dengan apa yang sudah ditentukan dari negara kita.

Ia sudah menghilangkan nyawa seseorang," ucap Rohani.

Rohani mengatakan, sebanyak 11 orang akan bersaksi dalam persidangan lanjutan Eliezer.

Dia mengatakan akan menunjukkan barang bukti berupa hasil otopsi keponakannya itu.

Baca juga: Ungkap Fakta Berbeda di Kasus Ferdy Sambo, Jaksa Sebut Brigadir J Tak Pernah Tahu Alasannya Ditembak

"Kami ada barang-barang, bukti-bukti yang sudah tercantum di ponsel kami, seperti luka-luka tembak dan sayatan-sayatan yang kami lihat. Akan kami saksikan di sana," ujar Rohani.

Selain itu, Rohani bersama saksi yang berasal dari keluarga menyatakan siap menyampaikan keterangan sesuai berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kami juga cerita di BAP kemarin itu bagaimana. Keterangan kami di BAP akan kami terangkan di persidangan," ujar Rohani.

Diberitakan sebelumnya, hakim Wahyu Iman Santoso memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi pada sidang dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada pekan depan.

Mereka adalah keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

Selain itu, ada juga Mahareza Rizky dan Yuni Artika Hutabarat.

Devianita Hutabarat, Novita Sarina Dea, Rohani Simanjuntak dan Sangga Parulian juga minta dihadirkan dalam sidang.

Termasuk Roslin Emika Simanjuntak, Indra Mantau Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

“Tolong dihadirkan ke persidangan, mengingat jarak dan waktu kami memberikan keleluasaan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa sesuai dengan Perma tentang Covid, jadi bisa Zoom.

Apakah mereka mau dihadirkan di sini atau di Jambi,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Usai menjalani sidang perdana, Eliezer sempat membacakan surat permohonan maaf yang ditulis tangan kepada keluarga Yosua di hadapan awak media di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf, semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," ucap Eliezer.

Baca juga: Pengacara Kuat Maruf Akui Kliennya Menerima iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo

Eliezer menulis surat itu di dalam Rutan Bareskrim pada Minggu (16/10/2022).

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ujar Eliezer.

(Tribunnews/ Kompas/ Kompas TV)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved