Gagal Ginjal Akut

Gagal Ginjal Akut pada Anak Merebak, Kota Bima Masih Nol Kasus

Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima, sejauh ini belum menemukan adanya kasus gagal ginjal akut progresif atipikal tersebut.

Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
iStock/ matka_Wariatka
Ilustrasi anak sakit:Kasus gagal ginjal akut pada anak merebak di Indonesia, namun di Bima masih nol kasus. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Kasus gagal ginjal akut, semakin merebak di Indonesia. 

Terakhir, jumlahnya mencapai 180 anak dinyatakan positif mengidap penyakit yang penyebabnya masih misterius ini. 

Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima, sejauh ini belum menemukan adanya kasus gagal ginjal akut progresif atipikal tersebut. 

"Sejauh ini alhamdulillah belum ada," aku Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima, Ahmad ketika dihubungi TribunLombok.com pada Kamis (20/10/2922). 

Ia juga mengaku, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan surat edaran resmi dari Kemendikes soal penghentian penggunaan obat dalam bentuk sirup.

Baca juga: Bawaslu Lombok Timur Beri Atensi Khusus kepada ASN Nakal Saat Pemilu 2024

"Kalau surat edaran resmi belum ada ya kami terima. Tapi dari pemberitaan, sudah dengar," tambahnya. 

Untuk itu, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut sembari menunggu surat edaran resmi. 

Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan bagi apotek menjual obat jenis sirup.

Dalam surat bernomor SR.01.05/III/3461/2022 tersebut, Kemenkes juga menginstruksikan Tenaga Kesehatan(Nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas
terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman
resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Surat Edaran Kemenkes yang ditandatangi oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami Selasa(18/10/2022) seperti dikutip Tribun, Rabu(19/10/2022).

Baca juga: Tanpa Biaya dan One Channel System, Ratusan PMI Asal NTB Berangkat ke Malaysia

Kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia, terus mengalami perburukan.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan, kasus mencapai 192 orang per Selasa (18/10/2022).

Lonjakan kasus bulanan tertinggi tercatat, terjadi pada September 2022 dengan 81 kasus yang dilaporkan.

Temuan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus, kemudian Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus dan Bali 17 kasus.

Baca juga: Rumah Warga hingga Jembatan di Jembrana, Bali Disapu Banjir: 1 Korban Hanyut Masih Dalam Pencarian

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved